Tangerangupdate.com (26/09/2021) | Kabupaten Tangerang — Sejumlah warga melakukan aksi protes terkait jam operasional truk dengan menutup Jalan Parung Panjang, Pertigaan Dasim, Ciracab, Legok Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/09/2021) malam.
Dalam rilis yang diterima redaksi tangerangupdate.com, alasan warga menutup jalan tersebut lantaran kesal dengan timbulnya kemacetan yang luar biasa akibat lalu lalang truk yang melanggar jam operasional.
Warga menduga pembiaran tersebut memang disengaja akibat adanya kongkalikong antara oknum masyarakat dan pihak sopir truk. Hal itu juga diperparah dengan ketidak konsistenan pihak pemerintah dalam menegakan aturan.
“Kemacetan yang luar biasa ternyata dibiarkan tanpa ada solusi atau pengaturan dari pihak kepolisian baik dari Kapolsek Legok dan Kapolsek Pagedangan,” bunyi potongan rilis tersebut. Dikutip Minggu (26/09/2021).
“Tidak adanya pengontrol atau pemeriksaan dari aparat kepolisian dan Dishub Kabupaten dan Provinsi terhadap operasinya truk tronton,” lanjutnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, akibat pelanggaran jam operasional truk tersebut, telah terjadi tiga kali kecelakaan.
“Selama Agustus dan September telah terjadi 3 kecelakaan tragis di jalur Legok – Pagedangan,”
Bergerak dari permasalahan itu, maka warga menuntut kepada pihak perusahaan dan sopir truk tronton untuk mematuhi peraturan bupati Tangerang No. 46 tahun 2018 pasal 3 tentang jam operasional truk angkutan barang (tronton) yaitu pukul 22.00 – 05.00.
Lalu, menuntut sikap tegas Bupati Tangerang untuk mengawal perbup No. 46 tahun 2018. Kemudian, nenindak tegas pengusaha atau sopir yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, warga juga menggugat agar para supir dan pengusaha ditindak tegas akibat melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kemudian menuntut kepada Kapolsek legok, Kapolsek Pagedangan dan dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam (mulai dari perempatan Jaha hingga Malangnengah)
Menindak tegas truk yang parkir di badan jalan sebelum jam operasional dan menambah jumlah personel anggota dishub yang ada, serta menolak kongkalikong peraturan antara, sopir, pengusaha, masyarakat dan pejabat.
“Apabila pihak perusahaan dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD (Komisi) II Kabupaten Tangerang untuk menutup jalan Legok – Pagedangan total 24 jam,” tegasnya.