Tangerangupdate.com (05/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku kejahatan jalanan pada periode pergantian dan awal tahun 2023 di Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengungkap dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan enam pelaku dengan kejahatan yang berbeda.
Pertama, jajaran Polresta Tangerang mengamankan anggota gangster di Citra Raya, Cikupa. Mereka katanya, menyerang hingga melukai warga secara acak di wilayah itu.
“Dengan cara membabi buta, menanyakan ke warga dengan menodongkan beberapa barang, kemudian ada botol yang sengaja dihantam ke warga hingga pecah,” katanya di Mapolresta Tangerang, Kamis (05/01/2022).
Zamrul mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat anggota gangster. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pengejaran.
“Pelaku kurang dari 24 jam, diamankan empat dari delapan pelaku, kami dapatkan di dua tempat satu di Talaga Sari, satu lagi sekitar perbatasan Talaga Sari,” katanya.
Selanjutnya, jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap seorang warga Balaraja.
Zamrul mengungkap, peristiwa terjadi pada Minggu (01/01) dini hari. Pada saat itu, pelaku tiba-tiba menyerang salah satu warga yang tengah berkumpul di sebuah angkringan menggunakan sebilah badik.
Beruntung, korban sigap menghindar sehingga serangan pelaku tidak sempat melukai tubuhnya.
“Pelaku yang mabuk karena miras dan melakukan kekerasan ke masyarakat,” katanya.
Tak lama setelah penyerangan itu, orang tua korban yang juga tengah berada di lokasi kejadian lantas melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
“Kejadian dilaporkan oleh orang tua korban, dan kami langsung mengamankan, untuk barang badik dan pisau sangkur,” katanya.
Kemudian yang terakhir, jajaran Polresta Tangerang mengamankan pelaku tawuran antar pelajar di Balaraja yang menyebabkan satu pelajar mengalami luka di bagian lengan sebelah kanan.
Tawuran tersebut bermula dari saling tantang di media sosial. Dari tantangan itu, kedua kelompok pelajar dari SMK G dengan Y membuat janji untuk berduel di Persimpangan Perahu, Balaraja.
Zamrul mengatakan, dari kejadian itu pihaknya telah mengamankan satu tersangka. Sementara dua pelaku lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita berhasil menangkap satu orang, yang lainnya masih DPO. Pelaku menggunakan satu motor berboncengan tiga orang,” pungkasnya.