Tangerangupdate.com (14/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Ada-ada saja memang kelakuan beberapa pemilik Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, di tengah bulan Suci Ramadhan seperti ini, mereka masih terang-terangan menjual Minuman Keras (Miras).
Berdasarkan pantauan, terdapat tiga kafe di kawasan Citra Raya yang telah diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai macam merek.
“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.
“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar ketertiban selama pelaksana bulan suci Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pada pelaksanaan Ramadhan tahun ini, pihaknya akan berfokus pada penerapan regulasi yang mengatur tentang penyakit masyarakat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Intinya kalau mereka sesuai peraturan Perda tidak apa-apa, tapi kalau yang tanpa izin itu yang akan dikenakan sanksi,” katanya saat dikonfirmasi awak media. Ditulis Kamis (31/03/2022).
Fachrul mengungkap, penerapan aturan tersebut mulai diberlakukan sejak hari Senin (28/03) lalu, dan akan dilaksanakan selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan.
“Mulai tanggal 28 Maret sampai akhir bulan ramadhan, yaitu kita akan melaksanakan penertiban-penertiban yang disertai dengan penindakan kepada yang melanggar,” katanya.