Tangerangupdate.com (21/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Ratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban pungutan Liar (Pungli) dalam penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mereka menyebut diminta oleh pejabat Desa untuk menebus sertifikat tanah sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,5 juta. Angka itu jelas melebihi ketetapan yang ditentukan pemerintah, yakni Rp. 150 ribu.
Salah satu warga, Supardi mengatakan, lebih kurang 1.600 sertifikat tanah telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga di Desa Mekarsari.
“1.600 bidang tanah sudah dikeluarkan. Namun warga diharuskan membayar biaya administrasi yang melebihi ketetapan pemerintah dalam program PTSL yakni Rp 150 ribu,” katanya, Rabu, (21/9).
Ia mengatakan, beberapa warga sudah pernah meminta keringanan biaya penebusan sertifikat ke pihak panitia. Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dari petugas PTSL.
“Sudah pernah minta keringan, tapi yang didapat hanya penolakan dari panitia PTSL,” ungkapnya.
Sementara itu, Warga Desa Mekarsari lainnya, Misra mengatakan seharusnya biaya penebusan sertifikat pada program unggulan Presiden Jokowi itu hanya Rp. 150 ribu.
Untuk itu, ia mewakili warga lainnya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, warga merasa diberatkan dengan tindakan pungli tersebut.
“Beban untuk menebus sertifikat lahan yang di minta oleh pihak panitia PTSL diliar batas kemampuan ekonomi warga disini,” pungkasnya.