Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera meninjau ulang kasus dugaan korupsi Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut, meskipun kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 secara gamblang mengungkap kejanggalan serius yang mengarah kepada dugaan korupsi, mulai dari pembelian lahan di luar kebutuhan rencana pembangunan, status SHGB yang telah expired sejak 2014, hingga tumpang tindih dengan permukiman warga yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi,” ujar Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana kepada Tangerangupdate.com, pada Jumat, 18 Juli 2025.
BPK bahkan menyatakan bahwa pembelian lahan tersebut tidak sesuai perencanaan, tanpa dasar hukum yang memadai, dan membebani keuangan daerah.
Doni juga menguatkan cacatan BPK yang menyebut jika pengembalian uang langsung ke RKUD dan tanpa sepengetahuan Kejari merupakan bukti yang menguatkan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang negara bukan alasan penghapusan unsur pidana. “Korupsi tetap korupsi, meski uangnya dikembalikan. Mens rea atau niat jahat pelaku tetap melekat jika ada unsur penyimpangan administratif dan kebijakan,” tegasnya.
SP3 Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Awal Pembongkaran Skema Sistemik Elite Lokal
IKA SAKTI menegaskan bahwa SP3 bukanlah akhir dari cerita melainkan titik awal untuk membuka skema sistemik yang diduga disusun rapi oleh elite lokal.
“Negara tidak boleh tunduk pada manipulasi proses hukum yang hanya melayani kekuasaan dan mengabaikan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Oleh karena itu, IKA SAKTI secara tegas mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI segera mengevaluasi dan membatalkan SP3, serta membuka hasil penyelidikan kepada publik secara transparan.
Kemudian meminta DPRD Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk Bupati Moch Maesyal Rasyid.
Ia juga mendesak Bupati Tangerang untuk menyampaikan laporan terbuka ke publik, menjelaskan perannya saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada saat itu dan langkah korektif yang akan diambil sebagai kepala daerah saat ini.
IKA SAKTI mengancam akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik impunitas, pembungkaman kebenaran, dan pelemahan supremasi hukum di daerah, jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut.
“Jika sistem hukum tak lagi sanggup menegakkan keadilan, maka hanya tekanan publik dan gerakan sipil yang bisa menjadi benteng terakhir melawan kekuasaan yang menyimpang,” terang Doni.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Sikap Maesyal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi bahwa pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi dengan nilai Rp26,4 miliar diduga tidak selaras dengan rencana pembangunan RSUD dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Tak hanya itu, Maesyal, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dari tahun 2017 hingga 2024, juga enggan memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode tersebut.