Tangerangupdate.com – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/3/2026) untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran pembangunan destinasi pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.
Aksi yang dilakukan di wilayah Provinsi Banten tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aksinya, DPW JPMI Banten secara khusus menyoroti pembangunan dan penataan destinasi wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Koordinator aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, mengatakan pihaknya menemukan dugaan ketidakwajaran dalam serapan anggaran pembangunan kedua destinasi tersebut. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan organisasinya, pembangunan Situ Cikoncang disebut menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, dengan salah satu tahapan mencapai sekitar Rp9 miliar dan tahapan lanjutan kembali menyerap anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas penunjang.
Namun, menurut Entis, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia menyebutkan indikasi tersebut terlihat dari minimnya tingkat kunjungan wisata pascapembangunan.
“Kami menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan destinasi wisata di Banten. Anggaran yang besar tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu diusut secara serius,” ujar Entis dalam orasinya.
DPW JPMI Banten juga menilai terdapat indikasi lemahnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pembangunan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, DPW JPMI Banten meminta Gubernur Banten mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pada pembangunan Lembur Mangrove Citeureup.
Massa aksi juga menuntut keterbukaan informasi publik terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pembangunan sektor pariwisata di Provinsi Banten.
DPW JPMI Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
