• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Dinilai Lemah, DPRD Bersama Perusahaan Sepakat Merevisi Perda CSR Kabupaten Tangerang

by Rhomi
21/06/2022
in Kab Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Hearing Dprd Kabupaten Tangerang

Hearing Dprd Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (21/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama perwakilan perusahaan sepatakat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 terkait kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responscibility (CSR).

Wacana revisi ini diduga merupakan tindak lanjut dari banyaknya perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang masih mengabaikan kewajiban CSR.

“CSR yang dihasilkan dibeberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.

Dikatakan Tasripin, tidak hanya lemahnya Perda melainkan banyak juga oknum perusahaan yang belum memberikan kewajibannya namum mengklaim telah menyalurkan dana CSR nya kepada pemerintah daerah. Maka itu, harapnya, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSRnya.

Berita Terkait

Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna (Dok. Istimewa)

266.430 Warganya Masih Miskin, TRUTH Minta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Berhenti Pencitraan

05/06/2025
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana (Dok Tangerangupdate.com)

BPS: 266.430 Warga Kabupaten Tangerang Masih Miskin

02/06/2025

“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSRnya,” tegasnya.

Merespon itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan. Dan juga, lanjutnya perda ini tidak memiliki kekuatan atau payung hukum yang kuat memaksa pihak perusahaan dalam menyalurkan CSRnya.

“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,”

Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang hadir, Teja dari PT. Torabika (Mayora Group), terkait kewajiban CSR yang mengacu pada pembinaan lingkungan, dirinya mengaku pihaknya telah melaksanakan beberapa program seperti bedah rumah sampai pembinaan lulusan kerja baru.

Dalam pembahasan hari ini, Teja sepakat dan mendukung adanya revisi dari Perda CSR ini. Namun Teja juga menyarankan pada perubahan Perda itu nantinya tidak memberatkan pelaku industri.

“Tidak perlu harus target sampai ribuan dulu, dicoba puluhan dulu, apalagi kondisi pandemi covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak bisa beroperasi dengan normal, kami juga meminta sebagai pelaku usaha diberikan payung hukum yang kuat,” tandasnya.

Tags: csrdprd kabupaten tangerangkabupaten tangerang
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Proyek PT. IGL Diduga Sebabkan 3000 M2 Sawah di Desa Cileles Gagal Panen

Next Post

Eliminasi TBC Di Provinsi Banten, SR Konsorsium Penabulu STPI Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Dinas Kesehatan

Next Post
Stpi Penabulu Dan Dinkes Banten Pendantangan Kesepakatan

Eliminasi TBC Di Provinsi Banten, SR Konsorsium Penabulu STPI Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Dinas Kesehatan

Kasat Bid Gakunda Dan Pemilik Usaha

Hendak Ditinjau Kegiatan Usahanya, Satpol PP Tangsel Bersitegang Dengan Pemilik Usaha Di Taman Tekno BSD

Proses Pemadam Sepeda Motor Oleh Petugas

Sepeda Motor Terbakar di Pasarkemis, Diduga Akibat Korleting Accu

Leave Comment

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media