Tangerangupdate.com (21/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama perwakilan perusahaan sepatakat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 terkait kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responscibility (CSR).
Wacana revisi ini diduga merupakan tindak lanjut dari banyaknya perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang masih mengabaikan kewajiban CSR.
“CSR yang dihasilkan dibeberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.
Dikatakan Tasripin, tidak hanya lemahnya Perda melainkan banyak juga oknum perusahaan yang belum memberikan kewajibannya namum mengklaim telah menyalurkan dana CSR nya kepada pemerintah daerah. Maka itu, harapnya, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSRnya.
“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSRnya,” tegasnya.
Merespon itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan. Dan juga, lanjutnya perda ini tidak memiliki kekuatan atau payung hukum yang kuat memaksa pihak perusahaan dalam menyalurkan CSRnya.
“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,”
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang hadir, Teja dari PT. Torabika (Mayora Group), terkait kewajiban CSR yang mengacu pada pembinaan lingkungan, dirinya mengaku pihaknya telah melaksanakan beberapa program seperti bedah rumah sampai pembinaan lulusan kerja baru.
Dalam pembahasan hari ini, Teja sepakat dan mendukung adanya revisi dari Perda CSR ini. Namun Teja juga menyarankan pada perubahan Perda itu nantinya tidak memberatkan pelaku industri.
“Tidak perlu harus target sampai ribuan dulu, dicoba puluhan dulu, apalagi kondisi pandemi covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak bisa beroperasi dengan normal, kami juga meminta sebagai pelaku usaha diberikan payung hukum yang kuat,” tandasnya.