Tangerangupdate.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi melarang kegiatan study tour dan outing class ke luar daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SKh di Banten.
Alasan Larangan
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menjelaskan bahwa study tour ke luar provinsi dianggap kurang relevan dengan tujuan pembelajaran.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan mengembangkan potensi wisata daerah.
“Study tour di wilayah Banten akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Lukman.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, juga menegaskan pentingnya kebijakan ini, terutama terkait kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Terkait study tour, saya berharap kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini,” kata Dimyati.
Isi Kebijakan
Dindikbud Banten menegaskan empat poin utama dalam surat edaran tersebut:
- Study tour dan outing class ke luar Banten dilarang.
- Sekolah diimbau untuk mengoptimalkan destinasi wisata di Banten sebagai tempat edukasi.
- Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus memastikan kegiatan wisata edukatif tetap berlangsung di dalam provinsi.
- Sekolah didorong bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung program pendidikan berbasis potensi daerah.
Alternatif Destinasi Wisata Edukasi di Banten
Sebagai alternatif, sekolah dapat memilih destinasi wisata edukatif di Banten seperti:
Taman Nasional Ujung Kulon
Museum Negeri Banten
Benteng Speelwijk
Pantai Anyer
Kawasan Wisata Baduy
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan wisata edukasi tetap bermanfaat bagi siswa sekaligus berkontribusi pada ekonomi daerah.
Dengan larangan study tour ke luar Banten, diharapkan siswa dapat lebih mengenal dan menghargai potensi lokal.