Tangerangupdate.com (03/10/2022) | Tangerang Selatan — Penggunaan gas air mata yang digunakan aparat dalam penanggulangan masa dalam pertandingan antara Aremania versus Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang di sorot banyak pihak.
Padahal FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Terkait gas air mata, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah S.Kep., Ns., M.Kep. menjelaskan apa yang terkandung didalamnya.
Menurutnya, gas air mata mengandung tiga kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.
Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit.
“Senyawa CS ini biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa,” katanya Minggu (02/10) dikutip dari Antara Jatim.
“Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih,” tambahnya.
Selain itu mengalami beberapa nyeri gas air mata dapat juga menimbulkan rasa gatal pada kulit, panas, dan pengelihatan kabur.
Gejala lainnya yaitu terkait dengan pernapasan dapat dialami, seperti sulit bernapas, batuk, mual dan muntah.