Tangerangupdate.com – Dua orang pria inisial HS (51) dan S (35) ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerasan kepada kontraktor proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kedua pria tersebut merupakan ketua Rukun Warga (RW) dan ketua Rukun Tangga (RT), lokasi proyek bangunan SMP itu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan jika HS dan S ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Tangerang di kawasan Citra Raya, pada Senin 28 Juli 2025.
“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, dikutip Kamis 31 Juli 2025.
Arief menjelaskan, kasus dugaan pemerasan ini terjadi ketika pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.
Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.
“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.
Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.
“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.
Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
“Barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi,” tandasnya.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Rhomi