Tangerangupdate.com (23/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Ratusan orang yang tergabung dalam Gardu Ganjar (GG) mendeklarasikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menjadi calon presiden tahun 2024 mendatang.
Acara yang digelar di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini dilaksanakan pada Minggu (21/08/2022).
Ketua Koordinator tim 7 Nasional, Provinsi Banten, Ahmad Wahyudin Nasyar menyebut, dalam kegiatan ini, sekitar 200 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang ikut dilibatkan.
Keikut sertaan mereka kata Ahmad, dikarenakan para kepala desa tersebut menilai bahwa sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.
“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kepala Desa,” kata Ahmad kepada awak media, Minggu, (21/8/2022).
“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur,” tambahnya.
Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun melainkan hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo jadi Presiden Republik Indonesia.
“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar,” ucapnya.
Ahmad mengungkap, kegiatan deklarasi ini sudah dilakukan di dua provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Provinsi Lampung dan Banten. Selanjutnya tanggal (6/9/2022) akan menyelenggarakannya di Jawa Barat.
“Deklarasi selanjutnya di Jawa Barat, lokasinya di Cianjur dan sekitarnya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Muhammad Jembar menyatakan bahwa kegiatan deklarasi untuk calon presiden oleh ratusan kepala desa tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan selama mengatas namakan pribadi.
“Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (23/08/2022).
Jembar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para kelapa Desa jika terbukti melakukan politik praktis.
“Jadi kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi monggo, silahkan tapi tidak boleh membawa atas nama APDESI atau Kepala Desa,” pungkasnya.