Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 27 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 27 Maret 2026 | 08:16 WIB
Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa
Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com — Polisi menangkap tiga pria yang diduga melakukan penculikan disertai pemerasan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan memborgol korban dan meminta tebusan kepada keluarga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38). Saat ini, mereka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, dikutip Jumat 27 Maret 2026.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Aksi bermula ketika para pelaku berencana mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sintetis. Namun, alih-alih menemukan target, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban.

Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dibawa berkeliling oleh pelaku.

BACA JUGA:  Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang dengan dalih anaknya terlibat kasus narkoba. Dalam salah satu kejadian, keluarga korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu.

“Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menculik dua pelajar lainnya, yakni Fahri (16) dan Fajar (15), dengan modus serupa. Kedua korban dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sambil terus mendapat intimidasi.

Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling kota dalam kondisi diborgol di mobil. Setelah permintaan uang tidak dipenuhi, korban diturunkan di pinggir jalan.

Menurut Jauhari, pelaku juga sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi untuk memperkuat penyamaran mereka.

“Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban,” tegasnya.

Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah keluarga korban dan warga yang curiga melakukan upaya pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

BACA JUGA:  AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut kepolisian, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan untuk melakukan pemerasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya.

TAGGED:kota tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Foto: Harris Hotel & Convention Serpong | Dok. Istimewa

Summarecon Resmikan Harris Hotel & Convention Serpong, Perkuat Posisi sebagai Regional Hub

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery

TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Sesuai Formula hingga Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

Penampakan Irigasi yang diduga beralih fungsi dan hilang / Foto : Dok.TU

Aliran Irigasi di Pondok Aren Diduga Beralih Fungsi, Warga Sebut Kini Jadi Lahan Mitra 10 Bintaro Jaya

Berita Terkait

Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Anggota AOPGI Banten mempraktikkan penanganan kecelakaan dalam pendakian pada saat Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian di SMKN 2 Tangerang / Dok. Agripala
Kota Tangerang

AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (kiri) saat mengawal kasus dugaan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith kepada anggota Banser pada Sabtu 4 Oktober 2025 | Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

GP Ansor Tangerang Protes Bahar bin Smith Tak Ditahan

Kota Tangerang

Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission Lewat Pilah Sampah dan Pertanian Urban di Kota Tangerang

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Jangan Lewatkan

Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Jumat, 27 Maret 2026
Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Kamis, 26 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp