Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 20 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Pembacaan putusan atas kasus pemalsuan surat Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Pembacaan putusan atas kasus pemalsuan surat Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Chandra karena terbukti melakukan pemalsuan surat. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, H. Muhammad Alfi Sahrin Usup.

​Majelis Hakim menolak semua pembelaan dan pledoi dari Charlie Chandra serta tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

​Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Charlie Chandra harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya dalam amar putusannya. Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain vonis hukuman penjara, dalam putusan tersebut, Majelis hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

BACA JUGA:  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lalu, menetapkan barang bukti satu lembar surat kuasa 9 februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 februai 2023.

“Satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra dipergunakan dalam perkara Sukamto SH Mkn. (Dan) membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” terangnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta sikap terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

TAGGED:Charlie Chandra
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Berita Terkait

Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kondisi u-ditch di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang amblas diduga tidak kuat menahan beban kendaraan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pembangunan Drainase U-Ditch di Desa Karet Diduga Bermasalah

Pemuda yang mengkritik proyek U-Ditch yang amblas, mengaku ditekan Kepala Desa Karet untuk meralat kritiknya | Foto: Kantor Desa Karet/Istimewa
Kab Tangerang

Pemuda Desa Karet Diduga Ditekan Kades Agar Minta Maaf Setelah Kritik Proyek Drainase

Pemuda Desa Karet, Kecamatan Sepatan, mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritisi proyek pembangunan drainase di wilayahnya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Usai Kritik Proyek Drainase, Pemuda Desa Karet Ngaku Diintimidasi Orang Desa

Laporan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga mandek di kepolisian | Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Istimewa
Kab Tangerang

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Rp2,37 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Mandek di Kepolisian

Olah TKP penemuan mayat di rumah kontrakan Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tiga Hari Nggak Masuk Kerja, Satpam Ditemukan Meninggal di Panongan

Jangan Lewatkan

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026
Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Senin, 19 Januari 2026
Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026
Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Selasa, 20 Januari 2026
Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Minggu, 18 Januari 2026
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp