Tangerangupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Chandra karena terbukti melakukan pemalsuan surat. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, H. Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Majelis Hakim menolak semua pembelaan dan pledoi dari Charlie Chandra serta tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Charlie Chandra harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya dalam amar putusannya. Rabu, 20 Agustus 2025.
Selain vonis hukuman penjara, dalam putusan tersebut, Majelis hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lalu, menetapkan barang bukti satu lembar surat kuasa 9 februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 februai 2023.
“Satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra dipergunakan dalam perkara Sukamto SH Mkn. (Dan) membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” terangnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta sikap terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.