Tangerangupdate.com | Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Pemerintah Provinsi Banten di Kantor UPTD PPD Samsat Kelapadua, Kabupaten Tangerang, diserbu ribuan warga. Sejak dimulai pada 10 April 2025, antusiasme masyarakat luar biasa tinggi.
Dalam sehari, lebih dari 2.000 wajib pajak mendatangi Samsat Kelapadua untuk memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
Salah satunya bahkan tercatat membayar pajak yang telah menunggak sejak tahun 2001, atau selama 24 tahun.
Kepala UPTD PPD Samsat Kelapadua, Ahmad Baehaqi, menyatakan bahwa sejak hari pertama, peningkatan jumlah wajib pajak yang datang sangat signifikan.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baehaqi menyebutkan program ini adalah “hadiah” dari Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah untuk masyarakat.
Wajib Pajak Nunggak 24 Tahun Hanya Bayar Kurang dari Rp200 Ribu
Salah satu cerita menarik datang dari seorang wajib pajak yang menunggak sejak 2001. Meski kondisi STNK-nya sudah lusuh, nomor polisi kendaraan masih terbaca dan akhirnya diproses.
“Karena ada program pemutihan ini, surat kendaraan bisa hidup kembali. Dendanya hilang, pokok tahun-tahun sebelumnya dihapus. Wajib pajak hanya bayar pajak tahun berjalan, bahkan di bawah Rp200 ribu,” kata Baehaqi.
Target 140 Ribu Penunggak Bayar Pajak
Dari sekitar 200 ribu lebih penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Tangerang, pihak Samsat menargetkan setidaknya 140 ribu di antaranya akan memanfaatkan program pemutihan ini.
“Setelah program berakhir, kalau masih ada yang belum bayar, kami akan lakukan razia,” tegasnya.
Balik Nama Gratis, Cek Fisik Gratis
Baehaqi juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya belum sesuai dengan identitas atau KTP pemilik untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan juga mencakup layanan balik nama dan cek fisik kendaraan tanpa biaya alias gratis.
“Masyarakat Kelapadua, ayo manfaatkan momen langka ini. Balik nama gratis, tidak ada pungutan apa pun. Cek fisik juga gratis,” ucap Baehaqi.
Catat Tanggalnya: Program Pemutihan Pajak Banten 2025 Hingga 30 Juni
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Banten berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Warga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten.