• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Catat, Ini Persyaratan Mendapatkan STRP Untuk Memasuki Wilayah Jakarta

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Catat, Ini Persyaratan Mendapatkan STRP Untuk Memasuki Wilayah Jakarta
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (05/07/2021) | DKI Jakarta – – – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Mulai hari ini, Senin 5 Juli s/d 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan guna membatasi pergerakan warga yang ingin masuk ke Daerah Jakarta selama kebijakan PPKM berlaku.

Nantinya masyarakat diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan surat tersebut, baik untuk perorangan maupun pekerja sektor esensial dan kritikal.

Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan cara registrasi agar bisa mendapatkan STRP.

  • Adapun persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor), yakni:
  • KTP pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
  • Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak:
  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4×6 berwarna.

Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan. Lalu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.

Tags: dki jakartapembatasan mobilitas selama ppkmsurat tanda registrasi pekerja

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kok Bisa 20 TKA Cina Masuk Indonesia di Masa Penerapan PPKM Darurat, Ini Alasan Pemerintah!

Next Post

Mantan Menteri Penerangan Era Orde Baru, Harmoko Meninggal Dunia

Next Post
Mantan Menteri Penerangan Era Orde Baru, Harmoko Meninggal Dunia

Mantan Menteri Penerangan Era Orde Baru, Harmoko Meninggal Dunia

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media