Tangerangupdate.com – Perusahaan mobil listrik BYD akhirnya angkat bicara mengenai penyegelan bangunan yang sedianya akan difungsikan sebagai showroom, kantor, dan bengkel mereka di Ciputat, Tangerang Selatan.
Tim legal BYD, Bayu, menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses penyegelan oleh Satpol PP Tangsel pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu. Ia menjelaskan bahwa seluruh pengerjaan renovasi bangunan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor.
Oleh karena itu, kata Bayu, BYD tidak memiliki informasi detail terkait alasan maupun pelaksanaan penyegelan yang dilakukan.
“Memang SOP antara BYD dengan kontraktor, sebelum itu selesai kita jangan pernah mengecek (ke lokasi) dulu,” katanya usai berdialog dengan warga di kantor Kelurahan Cipayung, Ciputat, Selasa 22 Juli 2025.
Bayu mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.
Menurutnya, permohonan izin tersebut sudah diajukan sejak awal pembangunan pada Maret 2025. Namun, prosesnya terkendala karena beberapa persyaratan belum lengkap.
“Sebenarnya permohonan izin sudah diajukan sejak lama, tapi baru diverifikasi pada bulan Juni karena ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Bayu juga mengakui bahwa sosialisasi kepada warga sekitar bangunan BYD baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan jika baru mendapat informasi terkait masalah tersebut setelah ramai diberitakan di media.
“Insya allah setelah ini kita akan sosialisasikan. Karena kita dari pihak BYD ini kan baru diinformasikan. Kita tidak menyepelekan. Ketika sudah ada penyegelan baru konfirmasi ke kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel gedung milik produsen mobil listrik BYD di Cipayung, Ciputat pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fahri menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pihak BYD tidak menanggapi teguran yang telah diberikan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan,” ujar Muksin pada Sabtu kepada Tangerangupdate.com, 19 Juli 2025.
Muksin mengungkapkan bahwa bangunan tersebut, yang direncanakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel BYD, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).