Tangerangupdate.com – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menolak berkomentar terkait dugaan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Penolakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa pembelian tanah seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar diduga melebihi kebutuhan pembangunan RSUD dan berpotensi menjadi sengketa dengan warga di kemudian hari.
Selain itu, Maesyal yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang periode 2017-2024, juga memilih bungkam mengenai perannya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu.
“Makasih, tadi saya sampaikan (pertanyaannya) hanya seputar ini (paripurna),” ujarnya singkat sembari meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025.
Sebelumnya, kantor berita Tangerangupdate.com telah meninjau lokasi yang disebut BPK sebagai lahan yang diduga dimark-up dan proses pembelian yang janggal. BPK juga menyebut jika pada lahan ini potensi sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran di lapangan, terdapat dua patok batas berwarna kuning bertuliskan “Pemda Tangerang” di sebuah lahan kosong. Patok ini disinyalir menjadi batas tanah yang berpotensi sengketa tersebut.
Sedikitnya terdapat kurang lebih 15 rumah warga yang masuk patok batas bertuliskan “Pemda Tangerang” yang masuk dalam peta laporan BPK.
Jalan pada blok perumahan tersebut juga tampak lengang. Hanya beberapa orang yang terlihat lalu lalang melintasi jalan tersebut. Salah satu rumah terlihat sedang di perbaiki, dan satu rumah warga lainnya bertuliskan dijual.
Tangerangupdate.com juga telah mewawancarai warga setempat mengenai potensi sengketa yang mungkin mereka hadapi di masa mendatang. Seorang penghuni mengaku tidak mengetahui adanya potensi sengketa lahan yang tercatat dalam laporan BPK.
Menurutnya, ia pernah didatangi oleh orang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun tidak dijelaskan maksud kedatangan orang tersebut. “Tidak tahu (masalah sengketa) mas, saya sudah 20 tahun di sini.”