Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 23 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

BPK Temukan Indikasi Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Proyek RSUD Tigaraksa, Nilai Kerugian Rp26,4 Miliar

Rhomi
Selasa, 8 Juli 2025 | 12:48 WIB
Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pembelian bidang tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Contents
Kronologi Pengadaan Tanah yang BermasalahPembelian Tanah Melebihi Kebutuhan dan Tumpang TindihPembelian Tanpa Perintah Jelas dan SHGB yang Kedaluwarsa

Temuan BPK mengungkap bahwa pembelian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000,00 dilakukan di luar kebutuhan pembangunan RSUD. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut laporan BPK, pembelian ini telah membebani anggaran daerah sehingga menghambat kemampuan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengalokasikan dananya pada kebutuhan pembangunan daerah yang lebih mendesak dan prioritas.

Kronologi Pengadaan Tanah yang Bermasalah

Proses pengadaan tanah ini dimulai pada 30 September 2019, saat Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Kegiatan Feasibility Study (FS) Rumah Sakit. Berdasarkan FS tersebut, lokasi terpilih untuk RSUD Tigaraksa adalah di Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, dengan rencana pengembangan sebagai rumah sakit Kelas C. 

“Total luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun RSUD Tigaraksa Kelas C sekitar 50.000 m2 dan akan dibangun secara vertikal sebanyak 5 lantai,” tulis laporan BPK, dikutip Tangerangupdate.com pada Selasa 8 Juli 2025. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pembelian tanah justru melebihi kebutuhan awal.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Tangan Terborgol Gegerkan Warga Cisauk Tangerang
Pembelian Tanah Melebihi Kebutuhan dan Tumpang Tindih

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembebasan tanah sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan total luas 49.873 meter persegi senilai Rp62.393.060.000,00. Ironisnya, dari lahan yang dibebaskan tersebut, 27.328 meter persegi di antaranya tumpang tindih atau overlap dengan kepemilikan tanah PT PWS, yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 4/Tigaraksa. 

Meskipun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32.820.980.000,00 atas tanah tumpang tindih ini, masalah belum berhenti di sana.

Pemerintah Kabupaten Tangerang justru melakukan pembayaran kepada Kurator PT PWS atas keseluruhan SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi senilai Rp39.844.900.000,00.

Hal ini mengakibatkan total tanah yang dibeli untuk RSUD Tigaraksa membengkak menjadi 114.480 meter persegi. Dengan rincian 49.873 meter tanah yang dibeli lebih awal oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikurangi 27.328 meter persegi di antaranya tumpang tindih, dan ditambah 91.935 meter persegi lahan yang dibeli Pemkab dari PT PWS. 

Berdasarkan Laporan KJPP Toto Suharto & Rekan per 24 Mei 2024, dari 91.935 meter persegi tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang dibeli, hanya sebagian yang relevan untuk pembangunan RSUD. Pembangunan gedung dan fasilitas pendukung RSUD Tigaraksa sepenuhnya berada di sisi selatan jalan kabupaten, dengan luas yang jauh lebih kecil dari total pembelian.

BACA JUGA:  Badan Kesbangpol Musnahkan 123 Arsip Kadaluwarsa

BPK menyimpulkan bahwa pengadaan tanah ini melebihi kebutuhan hingga 64.607 meter persegi, dengan nilai kerugian mencapai Rp26.454.190.000,00.

“Dengan demikian pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa melebihi kebutuhan seluas 64.607 m2 (91.935 m2 – 27.328 m2) senilai Rp26.454.190.000,00,” tulis BPK.

Pembelian Tanpa Perintah Jelas dan SHGB yang Kedaluwarsa

Dalam wawancara dengan BPK, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) menjelaskan bahwa pembelian keseluruhan bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi merupakan putusan pengadilan yang bersifat inkracht.

Namun, BPK menemukan bahwa penetapan Hakim Pengawas yang dimaksud, yaitu Nomor 135 PK/Pdt/Sus/2012 Jo. Nomor 11/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2024, hanya berisi izin bagi Tim Kurator PT PWS untuk menjual tanah secara di bawah tangan. Penetapan tersebut tidak mengikat atau memerintahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membeli keseluruhan bidang tanah tersebut.

BPK juga menyoroti kejanggalan lain: SHGB Nomor 4/Tigaraksa milik PT PWS seluas 91.935 meter persegi telah berakhir haknya pada tanggal 7 Agustus 2014. Hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 9 Mei 2025, tidak ditemukan dokumen permohonan perpanjangan SHGB tersebut.

BACA JUGA:  Pengawasan Lahan RSUD Tigaraksa: DPRD Kabupaten Tangerang Saling Lempar

“Ini menunjukkan ketidakhati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembebasan tanah,” tegas laporan BPK.

TAGGED:bpkkabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno

Sabtu, 23 Agustus 2025

Cita Rahayu yang dahulu di Kenal Cita Citata Mengelurkan Single Terbaru / Dok. istimewa

Cita Rahayu Hadirkan Single “Niscaya Nirkala”, Menyelami Ruang Antara Realita dan Imajinasi

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS / Dok. Biodeks Polda Banten (Juno)

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS

Ketua RW 03, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Rochman menunjukkan jalan yang dibangun menggunakan dana patungan warga | Dok. Tangerangupdate.com

Aspirasi Tidak Didengar, Warga Serpong Utara Patungan Perbaiki Jalan

Spanduk penolakan di sekitar pembangunan Flyover di Pondok Aren | Dok.TU

Rights Pertanyakan Kesesuaian Pembangunan Flyover Oleh Pengembang di Pondok Aren Dengan Rencana Tata Ruang Kota

TPA Cipeucang Mengunung Tangsel Cari Alternatif Ke Nambo dan Nangkonol Pandeglang yang di Tolak Warga / Foto : Dok TU (Juno)

Pemkot Tangsel Siapkan Alternatif, TPA Nambo Jadi Pilihan Usai Penolakan Warga Pandeglang Terhadap Sampah Tangsel

Berita Terkait

Polisi menyita 122 botol miras diamankan dalam razia depot jamu di Cisoka | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Depot Jamu di Cisoka Dirazia, Ratusan Botol Miras Disita

Pembacaan putusan atas kasus pemalsuan surat Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat

Jasad korban ditemukan sekitar pukul 11.30 WIB, oleh pemilik rumah kontrakan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Perempuan Setengah Baya Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Tigaraksa

PT Indorama Ventures Indonesia ditaksir merugi Rp200 miliar akibat kebakaran | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

PT Indorama Ventures Indonesia di Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Pengendara motor terpaksa mendorong kendaraannya karena banjir yang tinggi di Kawasan Industri Jatake. (Dok. TU/ Foto : Juno)
Kab Tangerang

Sejumlah Titik di Kawasan Industri Jatake dan Manis Jaya Tangerang Lumpuh Akibat Banjir

Foto: Dokumentasi Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Lagi Nongkrong, 10 Pelajar di Kronjo Ditangkap Polisi

Foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Truk Kontainer Pengangkut Besi Terbakar di Tol Jakarta-Merak

Jangan Lewatkan

Apsari Dewi Kepala Kejari Tangsel Meneteskan Air Mata Saat Mengunjungi Anak Berkebutuhan Khusus di Yayasan Sayap Ibu / Dok. TU (Juno)

Kejari Tangsel Gelar Baksos di Yayasan Sayap Ibu, Apsari Dewi Terharu Saat Temui Anak Berkebutuhan Khusus

Rabu, 20 Agustus 2025
Hujan Mengguyur Wilayah Tangsel pada 19 Agustus 2025 / Foto : Dok. TU (Juno)

Pagi Ini Hujan Ringan Guyur Tangsel, BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 19 Agustus 2025
Spanduk penolakan di sekitar pembangunan Flyover di Pondok Aren | Dok.TU

Rights Pertanyakan Kesesuaian Pembangunan Flyover Oleh Pengembang di Pondok Aren Dengan Rencana Tata Ruang Kota

Sabtu, 23 Agustus 2025
Lokasi PT Genesis Regeneration Smelting terkait kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)./ Foto : Istimewa

Dua Security PT Genesis Ditangkap Usai Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLHK di Serang, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Brimob

Kamis, 21 Agustus 2025
Bangunan milik BYD yang ditolak warga di Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

DPMPTSP Sebut Izin Showroom BYD Ciputat Belum Rampung, Masih di Tim Teknis

Senin, 18 Agustus 2025
Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMPN 23 Tangerang Bertambah, Dindik Pindahkan Terduga Pelaku ke Kantor

Kamis, 21 Agustus 2025
Ikan di situ cangkring mati diduga akibat limbah pabrik /Dok. Tu

DLH Tangerang Akan Turunkan Tim, Aktivis Sebut Pencemaran di Situ Cangkring Kejahatan Lingkungan

Rabu, 20 Agustus 2025
Kekerasan saat peliputan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025 | Dok. Istimewa

IJTI, AJI, dan LBH Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Kamis, 21 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp