Tangerangupdate.com (14/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menciduk seorang pria berinisial TS (22) sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
TS yang merupakan penjual pecel lele ini, diciduk lantaran diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak secara berulang kali.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban.
Pada saat proses penangkapan, pelaku kata Zain sempat tidak mengakui perbuatan pencabulan tersebut, namun setelah jajarannya memperlihatkan foto korban, pelaku tidak dapat berkelit dan langsung mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku kami amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Balaraja. Pelaku langsung kami amanakan ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa,” katanya kepada wartawan, Senin (14/03/2022).
Zain mengungkap, dalam melancarkan aksinya pelaku acap kali mengancam dengan akan memperkosa adik korban jika nafsunya tidak dapat terpenuhi. Karena tidak ingin adiknya menjadi korban dari kebejatan TS selanjutnya, korban akhirnya mengiyakan keinginan pelaku.
“Setelah dia setubuhi (korban), dia ancam lagi korban dengan kata-kata ‘gua ga akan tanggung jawab’,” terang Zain.
Berbeda dengan keterangan dari korban yang menyebut sering digagahi oleh pelaku sejak akhir tahun 2021 lalu. Zain mengatakan, pelaku mengaku baru beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Hal itu katanya, didapat dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihaknya.
Akibat perbuatan itu, saat ini korban tengah mengalami depresi berat dan masih engga bertemu dengan orang lain karena merasa takut.
“Dia minta korban datang ke kontrakan 3 sampai 4 hari sekali, diperkirakan sudah lebih dari 13 kali. Jadi korban ini di hubungi oleh pelaku untuk datang ke kontrakan di wilayah Balaraja. Di kontrakan yang sepi itu pelaku mensetubuhi korban,” terang Zain.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.