Tangerangupdate.com (22/03/2022) | Kabupaten Tangerang — D (45) pria asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diduga tega mencabuli anak asuhnya yang masih berusia 13 tahun. Ia diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot menjelaskan kasus ini terungkap bermula saat ibu kandung korban melapor di Mapolsek Balaraja pada tanggal 11 Meret 2022 lalu. Dalam pelaporan tersebut, sang ibu menjelaskan bahwa anak kandungnya tersebut telah dicabuli oleh pelaku.
“Dari Tahun 2015 itu pelaku melakukan pencabulan sampai 2022 dengan tujuh kali melakukan rudapaksa,” katanya kepada awak media, Selasa (22/03/2022).
Jarot mengatakan, D sendiri sudah dianggap sebagai ayah oleh korban. Sebab sedari kecil, korban sudah diasuh oleh keluarga pelaku.
Dirinya menjelaskan bagaimana pelaku bisa dianggap sebagai ayah oleh korban. Saat itu, pelaku dan keluarganya merasa iba dengan kondisi keluarga korban sehingga timbul rasa untuk ikut merawat.
“Pelaku ini tetangganya yang mengaku iba kepada tetangganya yang sudah bercerai dengan kondisi mempunyai anak dua, terlebih si ibu ini tidak mempunyai pekerjaan,” jelasnya.
Jarot menjelaskan, akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hingga 20 tahun.
“Pasal yang kita terapkan pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya.