Tangerangupdate.com (23/11/2022) | Kabupaten Pandeglang — AM (25), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 14 tahun hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit akibat pendarahan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11/2022) siang, sekitar pukul 11.00 wib di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain,” jelas Shilton pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari Pmjnews.
Karena kondisi rumah pelaku sepi, SM melancarkan aksinya dengan mengagahi Bunga, akibat kejadian tersebut korban menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya.
“Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya,” lanjut Shilton.
. “kemudian korban diantarkan pulang kerumahnya namun hanya didepan rumah saja, setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya”
Lantas keluaraga membawa korban ke Puskesmas, selanjutnya korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan akibat pendarahan tersebut.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun