Tangerangupdate.com (30/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Aroma limbah pengolahan oli bekas diduga timbul dari pabrik pengolahan oli bekas milik PT Cheng Kai Lie di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, masih tercium menyengat.
Padahal beberapa waktu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah memberikan teguran.
Merasa keluhan warganya tidak diindahkan, Kepala Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan mengaku sudah surati Bupati Tangerang, Komisi III DPRD, dan DLHK Kabupaten Tangerang. Terkait bau menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik pengolahan oli bekas tersebut.
“Memang beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan dan teguran oleh DLHK sempat menghilang aroma limbah oli tersebut. Namun, kini aroma tersebut kembali mencuat,” kata pria yang akrab disapa Balok tersebut kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).
Balok menyebut, aroma yang ditumbulkan oleh limbah pengolahan oli bekas tersebut sangat mengganggu pernafasan karena sangat menyengat. Bahkan, memurut balok, timbulnya aroma bau itu diduga dapat menyebabkan penyakit, diantaranya ispa dan paru-paru.
“Aromanya membuat pusing. Tidak menutup kemungkinan lambat laun bisa membuat penyakit ispa dan paru-paru,” ujar balok.
Pemerintah Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, meminta kepada aparat terkait agar bisa menindak lanjuti dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga telah menimbulkan bau menyengat yaitu PT Cheng Kai Lie dan CV Chemical Annisa, agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Apalagi, Bupati Tangerang pernah menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan industri yang mencemari lingkungan. Maka dari itu, dirinya berharap tidak ada lagi industri khususnya pabrik pengolahan oli bekas yang mencemari lingkungan di wilayah Pisangan Jaya.
“Kami surati Bapak Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPRD Komisi III, dan DLHK Kabupaten Tangerang, kami berharap para pemangku jabatan bisa menindak tegas. Agar masyarakat menrasa nyaman, ” harapnya.
Menanggapi surat yang dilayangkan Kepala Desa Pisangan Jaya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya meminta Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang untuk menindak lanjuti terkait keluhan warga Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, terhadap limbah pengolahan oli bekas.
“Kasih kesempatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk tindaklanjut,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, HM. Supriadi belum memberikan komentar apapun saat dimintai keterangan terkait adanya bau menyengat dari limbah pabrik tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga keluhkan aroma tak sedap yang diduga di timbulkan oleh limbah pabrik oli di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Warga Green Permata Sepatan, Deden mengungkap, aroma tak sedap tersebut biasanya timbul pada malam hari dan membuat warga merasa mual dan pusing.
“Bau oli yang sudah lama, dan aromanya itu membuat mual dan pusing,” kata Deden, Kamis (03/03/2022).