Tangerangupdate.com (29/07/2021) | Kota Tangerang – – – Pemerintah Kota Tangerang tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal itu dikatakan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ketika menanggapi adanya laporan pungli dalam proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karang Tengah.
Arief mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat pungli baik dari tingkat RT/RW, pekerja sosial masyarakat maupun aparatur sipil negara.
“Kami akan tindak tegas, kalau ASN akan dicopot dari jabatannya hingga denda atau kurungan penjara, begitu juga dengan jajaran lainnya yang kedapatan melakukan praktik pungli,” kata Arief, Rabu, (27/7).
Arief mengaku, pihaknya sudah menindak lanjuti temuan dari Kementrian Sosial perihal adanya pungli yang dilakukan petugas pendamping saat penyaluran BST.
“Soal temuan tadi tengah kita telusuri bersama dengan kejaksaan dan kepolisian,” ucap dia.
Arief meminta kepada warga agar melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut.
“Apa pun jenis bantuannya baik BST, BPNT maupun PKH, jika mengalami pungli silakan laporkan. Jangan takut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dibuat geram saat mendapati adanya bantuan sosial (bansos) yang dipotong oknum pendamping di Kota Tangerang.
Hal tersebut diketahui Risma mendengar aduan salah satu warga terkait pemotongan nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pungutan pada Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kamu dananya dipotong oleh siapa? Sebut namanya, jangan takut, ada polisi di sini yang siap menindaklanjuti,” ucap Risma pada penerima bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (28/7).
Kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharini, salah seorang warga mengaku pernah diminta uang sebesar 50 ribu untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kemesos. Sementara, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada pengurangan nilai bahan pokok, yakni kurang dari 200 ribu.