Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 15 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Vonis Koruptor, Sekarang Giliran Djoko Tjandra

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 29 Juli 2021 | 03:20 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (29/07/2021) | Tangerang Selatan —- Masyarakat dikejutkan dengan dikabulkannya permohonan banding terpidana tindak pidana korupsi Djoko S Tjandra dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko pada awalnya di Vonis empat tahun enam bulan penjara dipotong menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman denda tetap Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/07)

Hal tersebut di ketahui setelah keluarnya Putusan yang telah dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Djoko diketuai Muhamad Yusuf. Para hakim anggota di antaranya H Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Sementara itu, hal yang memberatkan Djoko ia dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dalam perkara hak tagih utang Bank Bali, Djoko berupaya menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2021 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

“Perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 dolar AS melalui rekannya, Tommy Sumardi, kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain itu Djoko juga terbukti memberikan uang 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.

Kemudian, ia juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS untuk pejabat Kejaksaan Agung dan MA.

PT DKI Jakarta sebelumnya juga mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus terkait Djoko Tjandra.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:DjokotjandraKoruptorPtdkijakarta
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Sumber foto: istimewa

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Foto: Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Kisah Pilu Nenek Korban Penusukan di Pondok Aren Tangsel, Pulang dari RS dengan Utang Rp11,2 Juta

Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Foto: Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Temukan ASN Tak Tertib Presensi saat WFH, Ada yang Klaim Dinas Luar

Foto: Ilustrasi/Freepik

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Mengeluh Digaji Rp65 Ribu per Bulan

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Berita Terkait

Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Dibanderol Rp27.900

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Jangan Lewatkan

Foto : Yayasan Bina Griya Karya kemalingan sejumlah alat musik Hilang | Dok. TU

Sekolah Berkebutuhan Khusus di Pondok Aren Dibobol Maling, Sejumlah Alat Musik Raib Digasak

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Kebakaran di daerah Ciputat, Akibat konsleting | Dok. TU

Kebakaran Hebat di Ciputat Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Diduga Akibat Korsleting

Senin, 11 Mei 2026
Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Rabu, 13 Mei 2026
Foto: PKM Mahasiswa Fakultas Hukuk Universitas Pamulang (UNPAM) di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) | Dok. Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Anti Kekerasan Seksual di PSBR Taruna Jaya 2

Senin, 11 Mei 2026
Sumber foto: istimewa

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Kamis, 14 Mei 2026
Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Sabtu, 9 Mei 2026
M (62) ditangkap pada 5 Mei 2026 setelah dilaporkan korbannya ke Polres Metro Tangerang Selatan | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Sabtu, 9 Mei 2026
Foto: Istimewa

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Minggu, 10 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp