Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) menyoal alokasi anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif untuk anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mencapai Rp6,3 miliar.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total belanja gaji dan tunjangan DPRD Lebak sebesar Rp33,5 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Lebak tentang rincian APBD 2025.
Alumni SAKTI Tangerang, Septian Haditama, mempertanyakan dasar serta urgensi pemberian tunjangan komunikasi yang dinilai tidak memiliki keterbukaan informasi yang memadai.
Ia menyatakan bahwa penggunaan istilah teknokratis tak boleh menjadi dalih untuk menyembunyikan belanja publik yang tidak jelas.
“Apa bentuk belanjanya? Apa relevansinya dengan kondisi riil masyarakat Lebak yang masih berkutat dengan kemiskinan, infrastruktur minim, dan layanan publik yang buruk?” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Ia menilai, jika tunjangan ini hanya menjadi semacam ‘uang hadir’ bagi para legislator, maka itu merupakan bentuk pengabaian terhadap nalar publik. Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, alokasi dana sebesar itu dinilainya jauh dari prioritas pembangunan yang mendesak.
“Komunikasi dengan siapa? Untuk apa? Apakah komunikasi dengan konstituen memang harus dibayar mahal? Sementara ribuan guru honorer, tenaga kesehatan, petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Lebak berjuang hidup dengan keterbatasan tanpa fasilitas layak,” kata Septian.
IKA Sakti mendesak adanya transparansi penuh atas penggunaan dana tersebut, termasuk audit terbuka dan evaluasi terhadap efektivitas belanjanya. Septian juga menegaskan bahwa DPRD harus mampu menjelaskan nilai manfaat langsung tunjangan tersebut bagi warga.
“DPRD seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat, bukan beban anggaran yang terus membengkak tanpa arah,” tandasnya.