Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 6 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenHukumKota Tangerang

Soal Polemik Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pengamat: Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 9 September 2021 | 06:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (09/09/2021) | Kota Tangerang — Polemik Rusaknya Jalan Kali Perancis, Kecamatan Benda dan Jalan Ir Juanda di Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Hal itu diutarakan Dr. Suhendar S.H,. M.H Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dalam acara diskusi publik bertajuk Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?,” di Saung Bambu Oju, Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh TR Institute Dan Community Center.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Suhendar yang juga pengamat kebijakan publik ini menegaskan, Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat ataupun Daerah harus bertanggungjawab ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, seperti yang ada di kecamatan Batu Ceper dan Benda.

“Saya kira sudah jelas dalam UU lalu lintas dan jalan raya itu, kewajiban penyelenggara jalan yakni pemerintah, bisa juga badan hukum status jalannya,” ujarnya.

Suhendar mengatakan, apabila terjadi kerusakan, penyelenggara jalan wajib segara untuk memperbaiki jalan tersebut, apabila Pemerintah belum mampu memperbaiki tentunya dengan alasan yang kuat untuk tidak dilaksanakan, maka kewajibannya adalah memberikan informasi atau tanda bahaya pada jalan tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Lalu, katanya melanjutkan, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka dalam UU lalu lintas dan jalan raya disebutkan penyelenggara jalan wajib bertanggungjawab ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Lantas bagaimana kalau tidak dilakukan, pada pasal 273 UU lalu lintas jalan raya,
menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,” katanya.

“Tapi kalau kemudian menimbulkan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, atau dengan 24 juta. Kalau sampai kemudian mengakibatkan meninggal dunia, maka ancaman pidananya mencapai 5 tahun dengan denda sebesar 120 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, soal siapakah yang pihak mana saja yang bertanggungjawab dalam hal itu, jika ada kerugian akibat jalan rusak laporkan ke Polisi sebagaipenegak hukum. Biarlah pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Itu menjadi kewenangan polisi, untuk melakukan penyelidikan terkait siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya jalan tersebut”

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap jalan rusak yang ada di Kota Tangerang.

Sebab, katanya, pada kasus kedua jalan tersebut, sering dilewati oleh mobil bertonase tinggi untuk kepentingan proyek nasional.

“Persoalan mengenai kedua jalan tersebut pada aset, selain itu juga rusaknya jalur tersebut karena dilewati proyek nasional yang ada di sekitar bandara,” akunya.

Decky berdalih, pihaknya telah berkirim surat ke Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menangani permasalah tersebut. Sementara itu, pihaknya hanya memiliki tugas penanganan seperti perawatan jalan saja.

“Kami sudah bersurat kepada presiden dan Kementrian pekerjaan Umum, dengan alasan jalan tersebut rusak akibat proyek nasional,” pungkasnya.

TAGGED:dinas pupr kota tangerangjalan Ir Juandajalan raya peranciskota tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Foto: penyerahan kartu identitas anak (KIA) secara simbolis di Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Bantu 200 Anak Yatim dan Piatu Miliki Identitas Resmi

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait

Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com
Banten

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Foto: Gambaran suasana tjikokol pada 1927 dengan bantuan kecerdasan buatan / Dok. AI/TU
Kota Tangerang

Jejak Sejarah Tjikokol (Cikokol) : Saat Pemerintah Kolonial Belanda Menghapus Tanah Partikelir di Tangerang

Foto: Ilustrasi/Freepik
Hukum

Natalius Pigai Tolak Tembak di Tempat Pelaku Begal: Langgar HAM

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Maling Laptop Modus Jadi Kurir di Pamulang

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangerang

Ungkap 52 Kasus di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

Jangan Lewatkan

Foto: TKP kebakaran di Panongan | Dok. Istimewa

Bengkel dan Warung Kelontong di Panongan Terbakar, Satu Orang Tewas Terjebak di Toilet

Sabtu, 30 Mei 2026
Dok. TU

Banom NU dan Dema UIN Jakarta Kompak Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: proses bedah rumah warga Bojong Nangka menggunakan dana mandiri | Dok. Tangerangupdate.com

Bedah Rumah dengan Anggaran Mandiri, Warga Kurang Mampu di Bojong Nangka Kini Miliki Hunian Layak

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Jumat, 5 Juni 2026
Foto: polisi melakukan pemeriksaan tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Panongan | Dok. Istimewa

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Panongan, Hasilnya Nihil

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp20.750 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026
Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Dok. Tangerangupdate.com

Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Selasa, 2 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp