Tangerangupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menabrak Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, terkait penerbitan izin reklame raksasa di Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Berdasarkan data yang diperoleh, reklame rangka besi berukuran sekitar 18 meter x 6 meter tersebut telah diterbitkan izinnya oleh DPMPTSP. Namun pernyataan itu justru bertolak belakang dengan keterangan Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan.
Saat dikonfirmasi, Wawan menyebut reklame raksasa tersebut belum mengantongi izin dan masih dalam proses pengajuan.
“Jadi itu kayaknya masih dalam proses izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses,” ujar Wawan saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Tangsel, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Wawan menyatakan reklame tersebut dikategorikan sebagai reklame nonpermanen sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau dilihat dari bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana, kita juga nggak ada pengawasan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, jika merujuk pada Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame dengan konstruksi rangka besi berukuran besar disinyalir masuk dalam kategori reklame permanen, yang secara aturan wajib mengantongi PBG sebelum didirikan.
Keanehan kian menguat ketika, selang beberapa waktu setelah memberikan bantahan, Wawan justru mengakui bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus menelusuri proses perizinan reklame dimaksud, termasuk dugaan ketidaksesuaian penerbitan izin dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno

