Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ternyata pernah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, sebelum salah satu jaksa di institusi tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing.
Adapun laporan yang diajukan IKA SAKTI berkaitan dengan dugaan penanganan yang lamban, tidak transparan, dan tidak profesional atas laporan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Laporan tersebut disampaikan pada 19 September 2025.
“Kami menduga konflik kepentingan menjadi faktor penghambat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa independensi kejaksaan di tingkat daerah mulai tergerus,” kata koordinator SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, dalam keterangan lamanya, dikutip Sabtu 20 Desember 2025.
IKA SAKTI pun meminta Komisi Kejaksaan melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa proses hukum di Kejari Kabupaten Tangerang berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.
“Investigasi Komisi Kejaksaan diperlukan untuk membuktikan apakah penegakan hukum di sana benar-benar independen atau tunduk pada tekanan politik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap, sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiganya adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum inisial R dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah, setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 17 Desember 2025, kemarin.
“Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat 19 Desember 2025.




