Tangerangupdate.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap, sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiganya adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum inisial R dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah, setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 17 Desember 2025, kemarin.
“Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu 17 Desember 2025, di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tangkap tangan.
Ia menegaskan bahwa OTT ini merupakan wujud nyata sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“OTT ini menunjukkan komitmen bersama penegak hukum untuk menjaga integritas institusi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT di wilayah Banten.




