Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 28 Desember 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

PAD Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Bocor Puluhan Miliar, Sistem Pemungutan Bermasalah

Juno
Selasa, 4 November 2025 | 12:35 WIB
Antrean Truk Membawa Sampah yang akan di buang di TPA Rawa Kucing / Foto : Juno
Antrean Truk Membawa Sampah yang akan di buang di TPA Rawa Kucing / Foto : Juno
SHARE

Tangerangupdate.com  – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan diduga bocor hingga puluhan miliar rupiah. Dugaan itu muncul setelah dilakukan perbandingan antara potensi jumlah wajib retribusi dengan realisasi pendapatan yang dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Berdasarkan data resmi, total PAD dari retribusi sampah tahun 2024 tercatat hanya sebesar Rp20,68 miliar. Angka tersebut diungkapkan Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, dikutip, Selasa (03/11)

- Advertisement -
Ad imageAd image

“ltu adalah realisasi pendapatan retribusi kebersihan kami di tahun 2024. Realisasi tersebut berasal dari berbagai potensi retribusi yang ada di Kota Tangerang, baik dari rumah tangga maupun usaha-usaha di wilayah ini,” kata Wawan.

Namun, data lapangan menunjukkan potensi pendapatan seharusnya jauh lebih besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah wajib retribusi kategori rumah tangga di Kota Tangerang mencapai 500.000 Kepala Keluarga (KK).

Jika setiap KK dikenakan tarif rata-rata Rp25.031 per bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang, maka potensi pendapatan mencapai Rp12,51 miliar per bulan atau Rp150,18 miliar per tahun.

BACA JUGA:  LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp129,5 miliar antara potensi dan realisasi pendapatan retribusi sampah yang dapat disinyalir menguap dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Angka itu pun belum termasuk retribusi dari kategori non-rumah tangga seperti perkantoran, pabrik industri, rumah sakit, hotel, restoran, pasar, dan tempat hiburan.

DLH Akui Realisasi Belum Optimal

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Wawan Fauzi tidak menampik bahwa realisasi pendapatan retribusi kebersihan masih jauh dari potensi sebenarnya.

“Kami akui sampai saat ini realisasi retribusi masih belum optimal. Salah satu kendalanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat membayar retribusi dan belum adanya database wajib retribusi yang valid. Kami sedang melakukan pendataan ulang bersama pihak kelurahan, RT/RW, dan juga berkoordinasi dengan PT PLN sebagai pemegang data KWH meter yang bisa dijadikan rujukan pungutan retribusi,” ujarnya.

Pemungutan Retribusi Masih Manual dan Tidak Transparan

Pemungutan retribusi persampahan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan.

Meski DLH telah memperkenalkan sistem pembayaran non-tunai berbasis aplikasi SIRITASE (Sistem Informasi Retribusi Sampah Elektronik) sejak awal 2024, praktik di lapangan masih banyak dilakukan secara tunai tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

BACA JUGA:  LBH Ansor Tangsel Desak Polisi Periksa Bahar Bin Smith Terkait Dugaan Pengeroyokan di Cipondoh

Hasil penelusuran di sejumlah wilayah seperti Neglasari dan Buaran Indah menunjukkan bahwa pembayaran retribusi sampah masih dilakukan langsung kepada petugas pengangkut sampah DLH tanpa tanda bukti resmi.

Ketua RW 05 Kelurahan Neglasari, Kode, mengaku warganya membayar retribusi Rp5.000 per minggu per rumah ke petugas pengangkut sampah.

“Dari sekitar 200–300 warga yang bayar, kami setor ke petugas dinas Rp150 ribu sebulan. Pembayarannya langsung cash, tidak ada surat ketetapan retribusi,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Romli, Ketua RT di Kelurahan Buaran Indah.

“Per rumah bayar Rp20.000, dikumpulkan RT, lalu dibayar ke petugas mobil sampah. Selama ini tidak pernah ada surat ketetapan dari dinas. Sisanya kadang dipakai untuk kegiatan warga,” ujarnya.

Praktik pembayaran langsung ke petugas tanpa SKRD ini mengindikasikan minimnya pengawasan dan potensi kebocoran setoran retribusi di tingkat lapangan.

Warga Klaim Rutin Bayar Lewat RT

Beberapa warga Kota Tangerang mengaku rutin membayar retribusi sampah melalui pengurus RT.

“Setiap bulan saya bayar Rp25.000 ke RT, nanti mereka yang urus ke atas,” kata Ahmad, warga Buaran Indah.

BACA JUGA:  Pelaku Perundungan di Karawaci Tak Dipenjara Meski Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

Warga lainnya, Entin dan Umi, juga menyebut membayar rutin Rp20.000 per bulan.

“Kalau enggak bayar, sampah enggak dipungut. Jadi ya wajib,” ujar Entin.

Minimnya SKRD dan Pengawasan Dinas

Saat dikonfirmasi terkait jumlah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan, pejabat DLH Kota Tangerang enggan memberikan keterangan.

“Soal retribusi, saya enggak mau komentar,” ujar salah satu pejabat DLH singkat saat ditemui wartawan di Puspemkot Tangerang, Senin (27/10/2025).

Editor & Reporter
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno
TAGGED:kota tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251218-WA0006

Terpopuler

Korban ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 08.00 WIB | Dok. Istimewa

Penjaga Konter Handphone Ditemukan Tewas di Semak-semak Jambe, Diduga Korban Begal

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) mengungkap jumlah pelanggar lalu lintas sepanjang tahun 2025 | Dok. Istimewa

Sepanjang 2025, Satlantas Polresta Tangerang Tilang 12.783 Pelanggar Lalu Lintas

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap jika jumlah kriminalitas turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Klaim Angka Kriminalitas 2025 Turun

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp250 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan | Dok. Istimewa

Warga Cipeucang Bakal Terima Kompensasi Rp250 Ribu Perbulan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diganti tak lama setelah Kasi Pidum Kejari ditangkap kasus dugaan pemerasan WNA | Dok. Tangerangupdate.com

Usai OTT Pemerasan WNA, Kejagung Mutasi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
Kota Tangerang

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Aksi perundungan terjadi di sebuah gedung wilayah Karawaci, Kota Tangerang | Foto: Ilustrasi/Freepik.com
Kota Tangerang

Pelaku Perundungan di Karawaci Tak Dipenjara Meski Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

Koordinator LBH Ansor Tangsel, Suhendar desak polisi juga memeriksa Bahar Bin Smith atas dugaan pengeroyokan anggota Banser di Cipondoh | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

LBH Ansor Tangsel Desak Polisi Periksa Bahar Bin Smith Terkait Dugaan Pengeroyokan di Cipondoh

Kondisi anggota Banser diduga jadi korban pengeroyokan di Cipondoh | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Anggota Banser Ngaku Dianiaya di Kota Tangerang, Sebut Bahar Bin Smith Terlibat

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten / Foto : Juno
Banten

Pustaka Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar di Perumda Tirta Benteng ke Kejati Banten

Jangan Lewatkan

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Sabtu, 27 Desember 2025
Rapat koordinasi pembatasan aktivitas truk tambang Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang | Dok. Istimewa

Kabupaten Tangerang Resmi Larang Operasional Truk Tambang Selama Nataru

Senin, 22 Desember 2025
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq & Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai awak Media / Foto : Juno

Darurat Sampah Tangsel, Menteri LH Desak Gubernur Banten Turun Tangan dan Siapkan Langkah Hukum

Senin, 22 Desember 2025

KKJ Indonesia Kecam Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Desak Perlindungan Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap jika jumlah kriminalitas turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Klaim Angka Kriminalitas 2025 Turun

Jumat, 26 Desember 2025
Perundungan antara buruh dengan pengusaha (APINDO), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang besaran UMK menemui jalan buntu sehingga keputusan akhir akan diserahkan kepada Gubernur Banten | Ilustrasi: Pixabay/ekoanug

Beda Usulan Kenaikan Upah, Penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2026 Buntu

Rabu, 24 Desember 2025
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) mengungkap jumlah pelanggar lalu lintas sepanjang tahun 2025 | Dok. Istimewa

Sepanjang 2025, Satlantas Polresta Tangerang Tilang 12.783 Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 27 Desember 2025
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp