Tangerangupdate.com – Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sebuah kontrakan kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025) pagi.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras berbagai jenis.
Tiga Pelaku Diamankan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RK (33), warga Musi Banyuasin, SPU (21), warga Musi Banyuasin, dan FY (22), warga Subang. Dari hasil interogasi, para pelaku diketahui menjual obat keras tersebut secara online melalui media sosial serta sistem pembayaran tunai di tempat (COD).
“Ketiga tersangka ini sudah cukup lama menjalankan aksinya. Mereka memasarkan obat keras daftar G secara online, lalu dikirimkan melalui jasa ekspedisi maupun sistem COD,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, Selasa (20/8/2025).
Barang Bukti Ribuan Butir Obat
Dari lokasi kontrakan, polisi menyita sedikitnya 13.361 butir obat keras berbagai jenis, antara lain:
2.600 butir Trihexyphenidyl
4.700 butir Tramadol
5.315 butir Hexymer
746 butir Yarindu
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang penunjang distribusi seperti 4 unit handphone, printer label, kardus kemasan, bubble wrap, lakban, tas ransel, koper, buku catatan pengiriman, hingga uang tunai Rp2,38 juta yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti yang kami sita jumlahnya ribuan butir, bahkan sudah dikemas siap edar. Ada juga catatan pengiriman yang menunjukkan mereka memang menjalankan bisnis ini secara terorganisir,” tambah Iptu Edi Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Modus Operandi
Menurut polisi, modus operandi para pelaku adalah menawarkan obat keras tanpa izin melalui media sosial. Setelah ada pesanan, barang dikirimkan melalui jasa pengiriman atau diserahkan langsung dengan sistem COD.
“Obat keras ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Selain menyalahi aturan, dampaknya juga bisa merusak kesehatan masyarakat. Karena itu kami bertindak tegas,” tegas Kompol Bambang.
Proses Hukum
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara. Barang bukti kini tengah dilakukan pengecekan awal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat ilegal ini.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami minta masyarakat jangan tergiur harga murah atau akses mudah lewat online. Semua obat keras harus sesuai standar dan izin edar resmi. Jika ada temuan, segera laporkan kepada kepolisian,” tutup Kompol Bambang.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno