Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa.
Laporan ini mencakup indikasi pengadaan lahan yang melebihi kebutuhan hingga 64.607 meter persegi, dengan nilai total mencapai Rp26,4 miliar dan tumpang tindih dengan sejumlah rumah warga.
Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Kamis 24 Juli 2025, atau satu pekan sebelum berita ini ditulis.
“Kami telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk RSUD Tigaraksa kepada Kejaksaan Negeri dan Bupati Kabupaten Tangerang,” ungkap Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, kepada Tangerangupdate.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Laporan ini menjadi penting mengingat sorotan utama IKA SAKTI Tangerang adalah fakta bahwa indikasi penyimpangan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 lalu.
Untuk memperkuat laporannya, IKA SAKTI Tangerang turut melampirkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dirilis pada tahun 2025 dan sejumlah hasil penelusuran lapangan.
“Laporan ini kami ajukan sebagai novum atau fakta baru yang layak dijadikan dasar untuk dibuka kembali dan diperiksa secara menyeluruh. Kami percaya, tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung ketika kepentingan publik dan integritas anggaran negara dipertaruhkan,” tegasnya.
IKA SAKTI Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Mereka memandang kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang baru sebagai momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Ini adalah batu uji awal, apakah Kejari mampu bersikap independen, tegas, dan berani dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa intervensi,” lanjut Doni.
Doni menyatakan apabila laporan ini tidak ditanggapi secara serius, IKA SAKTI Tangerang akan mengadukan hal ini ke lembaga-lembaga penegak hukum vertikal di atas, demi memastikan adanya tindak lanjut yang objektif dan berkeadilan.
“Keberanian untuk membuka kembali perkara ini akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada jabatan, melainkan berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa laporan IKA SAKTI terkait lahan RSUD Tigaraksa telah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Meski demikian, Doni belum mau memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Sudah didisposisi pimpinan ke Pidsus, coba nanti saya tanya sudah sampai mana TL-nya (tindak lanjutnya),” ujarnya.
Reporter: Rhomi