• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

6 Buruh Di Tetapkan Sebagai Tersangka Setelah Duduki Kantor Gubernur Banten, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Juno by Juno
0 0
6 Buruh Di Tetapkan Sebagai Tersangka Setelah Duduki Kantor Gubernur Banten, Polisi Kedepankan Restorative Justice
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerang Selatan (28/12/2021) | Tangerang Selatan — Setelah dilaporkan ke Polda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana perusakan kantor gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat (24/12), enam orang buruh ditangkap polisi pada Sabtu (25/12) malam.

Polda Banten menetapkan enam orang buruh ditetapkan tersangka. Namun dari jumlah itu, polisi hanya menahan 2 orang tersangka, sedangkan 4 orang tidak di tahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Masing-masing buruh berinisial AP, SH, SR dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja menghina suatu kekuasaan negara di muka umum, dengan duduk di tempat kerja gubernur. Mereka terancam 18 bulan penjara, tetapi saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan, untuk OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam sekitar 5 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Meski dikenakan pasal, kepolisian mengaku siap melakukan upaya restorative justice seperti yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Akan kita tindak lanjuti dalam perkembangannya, agar restorative justice ini bisa menjadi satu pilihan penegakkan hukum dalam LP (laporan polisi) Pak Gubernur,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12).

Sebelumya langkah yang diambil oleh Gubernur Banten Halim mendapat kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya lembaga pemantau kebijakan publik Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).

Melalui wakil koordinatornya jupry Nugroho, menyampaikan bahwa seharusnya Gubernur Banten sedari awal memperbaiki komunikasi dengan para buruh yang ada di Provinsi Banten.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para buruh di Ruangan Gubernur dapat dikatakan sebagai domino effect atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada para buruh, alih-alih mengajak komunikasi para serikat buruh, justru mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan hati ketika penetapan besaran besaran UMP 2022 Provinsi Banten.

“Puncak dari gagalnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam berkomunikasi dengan sejumlah serikat buruh, yaitu pada saat didudukinya ruang kerja Gubernur, seharusny komunikasi baik dapat dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan menemui sejumlah serikat buruh yang melakukan unjuk rasa” ungkap jupry

Tags: bantenburuhPolda bantenRestorative justiceWahidin halimWh vs Buruh

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Gas LPG 3 Kilogram Aman

Next Post

Bangun Rumah Sakit Internasional, Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi yang Berobat Ke Luar Negeri

Next Post
Bangun Rumah Sakit Internasional, Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi yang Berobat Ke Luar Negeri

Bangun Rumah Sakit Internasional, Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi yang Berobat Ke Luar Negeri

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media