Tangerangupdate.com – Zulkarnain-Lerru resmi ditetapkan lolos sebagai pasangan bakal calon Bupati Tangerang jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersebut disampaikan di gedung KPU Kabupaten Tangerang pada Senin 19 Agustus 2024. Keduanya dinyatakan bisa maju di Pilkada mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menjelaskan, Zulkarnain-Lerru telah menyerahkan dukungan sebanyak 159.156. Jumlah ini melebih dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 152.999.
“Dengan penetapan KPU Kabupaten Tangerang hari ini, Zulkarnain-Lerru berhak mengikuti kontestasi dan melakukan pendaftaran sebagai Bacalon pada 27-29 Agustus mendatang,” kata Umar.
Menurutnya, penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 diubah dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2.
Kemudian PKPU 8 tahun 2024 di pasal 91 ayat 1 bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan bakal pasangan calon jalur perseorangan untuk berhak mengikuti kontestasi Pilkada.
“KPU Kabupaten Tangerang menetapkan satu bacalon dari jalur independen lolos tahap verifikasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Zulkarnain mengucapkan rasa syukur atas penetapan dirinya dan Lerru sebagai pasangan calon Bupati Tangerang.
Menurutnya, perjuangan yang telah dilakukan secara bersama-sama ini telah membuahkan hasil positif. Penetapan ini katanya, sekali menjadi catatan sejarah di Pemilihan Bupati Tangerang.
“Amanah dukungan dari elemen masyarakat pendukung menjadikan gagasan tertuang dalam Satu Niat, Satu Suara dan Satu Tujuan, Satu Pilihan yakni Zul – Lerru, maka terbentuk kekuatan rakyat menangkan Pemilu Bupati Tangerang di Pilkada serentak 2024,” tutur Zulkarnain. *ADV