Tangerangupdate.com (05/10/2020) | Kota Tangerang. Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Menyikapi pernyataan yang janggal dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten dan Kabag Humas Pemkot Tangerang terkait laporan kami atas dugaan pelanggaran tindak pidana keterbukaan informasi publik dibeberapa media masa. Senin (05/10/2020)
Ahmad Priatna selaku Wakil Koordinator TRUTH menjelaskan sebelumnya Komisioner Komisi Informasi Banten HILMAN, M.Si menyatakan bahwa surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan TRUTH ke Komisi Informasi Banten belum terigistrasi itu tidak benar adanya.
“Sebab pada tanggal 11 agustus 2020 kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi via e-mail ke alamat e-mail resmi milik Komisi informasi Banten.” Ungkap Nana sapaan akrabnya.
Nana juga menegaskan untuk mengetahui tindak lanjut penyelesaian sengketa informasi Pada tanggal 24 Agustus 2020 TRUTH menghubungi salah satu staff komisi informasi banten via whatsapp untuk menanyakan perkembangan surat yang kami ajukan, dan beliau menjawab bahwa surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kami sudah terdaftarkan dan teregistrasi.
Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2020 TRUTH kembali menghubungi salah satu staff komisi informasi banten via whattaps untuk menanyakan perkembangan surat yang kami ajukan, sekaligus mempertanyakan pernyataan komisoner Komisi Informasi Banten HILMAN, M.Si.
Menyikapi pernyataan Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga menjabat PPID Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina yang mengatakan bahwa pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan dan juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Nana alasan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan pada aturan perundang-undangan.
Sebab dalam UU KIP dan peraturan terkait tidak membatasi seseorang/kelempok orang untuk mengajukan permohonan informasi publik dan juga tidak ada pasal yang menjelaskan harus melampirkan dokumen terkait kerjasama.
“Kami mempertanyakan pernyataan Komisioner Komisi Informasi Banten HILMAN, M.Si yang kontradiktif dengan penjelasan salah satu stafnya di Komisi Informasi Banten yang mengatakan bahwa belum meregistrasi surat penyelesaian permohonan sengketa informasi yang kami ajukan.” Ungkap Nana Saat Saat dihubungi via pesan singkat.
Dia juga mengungkapkan alasan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Sebab dalam UU KIP dan peraturan terkait tidak membatasi seseorang/kelempok orang untuk mengajukan permohonan informasi publik dan juga tidak ada pasal yang menjelaskan harus melampirkan dokumen terkait kerjasama.
“Kami menduga pernyataan komisoner Komisi Informasi Banten HILMAN, M.Si memiliki tendensi kepentingan tertentu. Sebab memberikan pernyataan di depan publik tanpa mengetahui kebenaran informasi terlebih dahulu. Apalagi dia merupakan salah satu komisioner komisi informasi yang seharusnya menjadi figur atas keterbukaan informasi publik di provinsi Banten.” Ungkap Nana
Berdasarkan hal tersebut Truth Mendesak Komisioner Komisi Informasi Banten HILMAN, M.Si menarik pernyataan yang tidak benar bahwa surat penyelesaian sengketa informasi lembaga kami belum teregistrasi. Sebab jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak ada pernyataan resmi, maka kami akan melaporkan ke dewan etik komisi informasi atas dugaan pelanggaran etik. Ungkapnya/Septian.