Tangerangupdate.com – Berdasarkan data informasi, ada tiga perusahaan kemitraan atau konsorsium yang menggunakan sumber daya air dari Sungai Cisadane untuk kebutuhan usaha di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Cisadane (PT TTC), PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri (PT TKCM), dan PT Aetra Air Tangerang (PT AAT).
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menjelaskan bahwa penggunaan sumber daya air untuk usaha diatur oleh negara dan mekanismenya tidak boleh dilanggar.
“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengelola sumber daya air, kita harus memahami bahwa Undang-Undang Sumber Daya Air telah mengatur penggunaan air dengan skala prioritas yang ketat,” ujar Suhendar, dikutip Jumat 5 Juli 2024.
Ia mengatakan, setidaknya ada enam skala prioritas utama penggunaan air, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, diikuti oleh kebutuhan pertanian rakyat. Kebutuhan air untuk usaha hanya diperbolehkan jika skala prioritas tersebut telah terpenuhi.
Ia pun mengatakan, pengambilan dan pemanfaatan air untuk usaha hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan tersebut sesungguhnya diberikan kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes, bukan kepada korporasi atau untuk komersialisasi. Negara hadir untuk mendistribusikan air bagi kepentingan rakyat banyak,” tambahnya.
Diketahui dari data informasi, dengan izin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT TTC mengambil dan memanfaatkan air sebesar 3500 liter per detik dari Sungai Cisadane untuk usaha air minum.
Kemudian, PT TKCM memanfaatkan air sebesar 1700 liter per detik, sementara PT AAT memanfaatkan air sebesar 350 liter per detik untuk tujuan yang sama.
Suhendar menegaskan bahwa izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan merupakan sarana pengendalian pemerintah untuk menjamin kebutuhan air masyarakat.
Persyaratan administrasi dan teknis terkait titik lokasi, koordinat, persetujuan lingkungan, teknik pengambilan, dan kuota kebutuhan harus dipenuhi dan dihitung oleh Pemerintah Daerah.
“Apakah di daerah tersebut sudah memiliki kebijakan pengelolaan sumber daya air? Ada pola pengelolaan sumber daya air? Apakah ada rencana pengelolaan air? Semua kebijakan ini melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat melalui dewan sumber daya air dan pemerintah,” jelas Suhendar.
Ia juga menekankan adanya sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang terkait bagi perusahaan yang menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin.
Disinyalir PT TTC, PT TKCM, dan PT AAT merupakan perusahaan-perusahaan konsorsium yang sahamnya di dominasi oleh perusahaan asal Singapura.
Hingga saat ini, tim telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, namun pihak terkait belum merespons hingga informasi ini disampaikan.