Tangerangupdate.com (11/06/2021) | Kota Tangerang – – – Tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polrestro Tangerang, Banten, berhasil diringkus.
Hal ini dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Abdul Jana, ketiganya terdiri atas PK (34) karyawan swasta warga Curug Kabupaten Tangerang, MD (25) mahasiswa warga Cigudeg Kabupaten Bogor, dan MJ (24) warga Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Abdul mengatakan, selain ketiga tersangka tersebut, pihaknya saat ini tengah memburu satu orang tersangka lainnya.
“Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya yakni EN yang kini buron,” kata Abdul Jana, Kamis (10/06/2021).
Pengungkapan ini katanya, merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya setelah ada laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka (PK).
“Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,” tuturnya.
Abdul mengatakan saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram dari tangan MD dan MJ. Para tersangka, lanjutnya, mengaku mendapat barang tersebut dari EN yang saat ini dalam proses pengejaran.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,” pungkasnya.