Tangerangupdate.com (16/09/2021) — Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kamis (16/09/2021).
Alex diduga terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Kejagung juga menetapkan MM mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9).
Eben mengatakan, Alex dan MM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) sampai 20 hari ke depan. Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sementara MM di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diketahui, Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950 dan merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013 – 2018.
Alumni Universitas Trisakti dan Atmajaya ini mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan sudah malang melintang mengisi jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Nama Alex mulai melejit ketika ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Kota Palembang pada 1988.
Dirinya memulai pertarungan politik saat pemilihan kepala daerah Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan terpilih selama dua periode yakni 2001-2006 dan 2006-2012. Belum selesai menjabat sebagai Bupati Muba, Alex Noerdin maju pada pemilihan Gubernur Sumsel 2008-2013.
Ia berhasil meraih tampuk pimpinan tertinggi di Sumatera Selatan usai mengalahkan petahana yakni Syahrial Oesman.