Tangerangupdate.com (03/07/2021) | Kota Tangerang – – – Diduga sempat dianggarkan pada tahun 2017, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) kembali temukan pengadaan drainase/gorong-gorong pada anggaran tahun 2019 di RW 03 Kelurahan Cikokol.
Namun anehnya dugaan tidak adanya fisik bangunan kembali jadi sorotan, Ahmad Priatna wakil koordinator TRUTH mendesak agar Pemkot Tangerang dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius.
Dirinya menemukan adanya dugaan double pengadaan drainase atau gorong gorong di tempat yang sama yaitu RW 03 Kelurahan Cikokol dengan nominal hampir 300 Juta, pada tahun 2019.
“Sebelumnya Pemkot Tangerang melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun 2017 sudah melakukan proyek pembangunan drainase atau gorong gorong pada Jalan Kampung Kelapa PLN dan Buaran PLN RW. 03, 04 dan 11 Kel. Cikokol.” katanya kepada awak media, Sabtu (03/07/2021).
Pria yang akrab disapa Nana ini melanjutkan, berdasarkan pantauan pengaduan dari masyarakat, diketahui bahwa diduga tidak ditemukan fisik bangunan drainase/gorong-gorong di wilayah tersebut.
“Ada pengaduan dari masyarakat memang sejak 2017 maupun 2019 diduga bahwa tidak di temukan pembangunan fisik gorong-gorong atau drainase pada lokasi yang dimaksud.” lanjutnya.
Nana menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Tangerang dan pihak terkait seperti kecamatan dan kelurahan tentu akan menjadi celah bagi oknum untuk memainkan proyek pengadaan tersebut.
“Patut diduga adanya oknum yang memainkan proyek pembangunan fisik seperti yang ada di kampung kelapa, tentu dugaan kami bahwa ada keterlibatan penjabat tinggi di lingkungan Pemkot Tangerang sehingga kasus ini dibiarkan begitu” Ucap mantan Aktivis HMI ini
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti secara fisik tidak ditemukan pembangunan drainase tersebut, maka semakin menguatkan dugaannya tentang adanya tindak pidana korupsi, dimana pelaku dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 3 Jo 18 UU Tipikor, yaitu bahwa jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, ancamannya dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.” pungkasnya.
Sebelumya warga Kampung kelapa mengeluhkan mengenai banjir yang setiap kali datang meskipun hujan tidak deras jalan utama daerah tersebut selalu tergenang.
Padahal jalan tersebut cukup vital sebagai akses satu-satunya warga untuk berkegiatan, namun selama ini tidak pernah mendapat perhatian dari Pemkot Tangerang.