Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun
Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Hal tersebut ditegaskan oleh ...