Tangerangupdate.com (29/09/2021) | Tangerang Selatan — Setelah bayi 10 bulan yang di jadikan manusia silver, kembali muncul bocah yang diperkirakan berusia 5 sampai 6 tahun menjadi badut sedang mengamen, bersama wanita paruh baya mengendong balita.
Pemandangan tersebut terlihat di kawasan Kavling Keuangan, Kedaung Kecamatan Ciputat Selasa sore (28/09), terlihat bocah dengan kostum badut dan perempuan menenteng ember berisi uang dari para dermawan.
Afthama salah satu warga Kedaung membenarkan adanya bocah berkostum badut bersama wanita sering mengamen di wilayah tersebut, biasanya terlihat di sekitar kavling keuangan sampai sekitar asrama Brimob.
“Betul, ada bocah pantaran anak SD kelas 1 pake baju badut, kayanya sih sama emaknya sambil ngendong bocah, suka ngamen di sekitar sini” tuturnya kepada Tangerangupdate.com
Dirinya juga mengatakan merasa kasihan dengan fenomena anak yang mengamen apa lagi harus menjadi badut, seharusnya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
“Namanya juga liat bocah ngamen ya kesian, apa lagi itu kan belum wayahnya cari duit, orang tuanya aja masih seger begitu, jangan lah digituin anaknya” katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menegaskan perlunya pemberian sanksi kepada para pelaku eksploitasi anak, baik digunakan sebagai objek mengemis ataupun mengamen di Tangsel.
Sebab, kata Tri menjelaskan, saat ini Kota Tangerang Selatan sudah menjadi lahan basah bagi para pengamen dan pengemis, hal itu katanya, dapat diduga disebabkan oleh pemberian sanksi oleh penegak hukum yang masih tergolong lemah.
“Hasil pencarian data dan informasi, ibu dan anak yang diwarnai silver itu kan dari Jakarta, saya tanya kenapa tidak ngamen di Jakarta aja? Jawabannya si ibu, katanya enak (ngamen) disini” ungkapnya
“Kalau di Jakarta, ketangkap langsung dibawa pake mobil jeruji. Kalau disini paling lama dua hari, jika ada yang jemput dilepaskan,” ucap Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/09/2021).
Berbeda dengan Kota tetangga seperti Jakarta dan Tangerang yang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi bagi gelandang dan pengemis. Kota Tangerang Selatan sendiri, kata Tri, sampai saat ini belum memiliki regulasi terkait hal itu.