Tangerangupdate.com (20/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Sejumlah warga di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang mengaku dipungut biaya oleh oknum pejabat desa dalam penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu warga berinisial Am, mengatakan bahwa, selain pada saat penyerahan sertifikat tanah, pungutan tersebut juga disebut dilakukan sebelum pembuatan sertifikat.
“Sebelum bikin sertifikat kita diminta untuk biaya Materai dan lain-lain, eh pas sertifikatnya udah jadi kita juga dimintain duit 300 ribu,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (20/01/2022).
Selain dipungut uang ratusan ribu, dirinya juga mengaku, proses penyerahan sertifikat tersebut juga terbilang janggal, sebab katanya, dilakukan pada dini hari di mana waktu orang untuk beristirahat.
“Nganter sertifikatnya jam 3 pagi pak, sekalian diminta duit juga sebesar 300ribu,” ungkap AM kepada wartawan, Kamis, (20/1/2022)
Senada dengan Am, warga lain yang tak ingin disebut namanya juga mengungkap, dirinya juga mengaku menjadi korban saat proses pendaftaran program PTSL.
Dirinya mengungkap, pungutan tersebut dilakukan langsung oleh oknum RT yang didampingi staff desa dan dilakukan secara bertahap dengan dalih akan digunakan untuk mengurus biaya pengukuran luas tanah hingga materai.
“Pertama patok 10 ribu, ke dua kali 50 ribu untuk pengukuran, 50 ribu lagi untuk konsumsi dan rokok, yang terakhir 50ribu untuk tambahan konsumsi karna orangnya banyak, pokoknya 100ribu itu untuk konsumsi. Terakhir lagi minta buat Materai 4 kali, 48 ribu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/01/2022).
Di konfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Bantarpanjang, Sarmadi menjelaskan soal keluhan warga terkait pungutan biaya penyerahan sertifikat program PTSL adalah kebijakan yang memang disepakati oleh pihak desa dan RT. Namun Sarmadi menampik bahwa pungutan tersebut bersifat memaksa.
“Kalau soal pungutan itu memang kesepakatan desa dengan RT, kan kita di sini kerja dari pagi sampai subuh perlu makan dan juga ngopi,” tuturnya.
Walau demikian Kata Sarmadi, dirinya tidak mengetahui perihal ada sejumlah orang yang mengaku staff desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penyerahan sertifikat PTSL kerumah beberapa warga serta meminta pungutan di luar jam operasional Desa.
“Saya di desa itu sampai subuh, kalau sampai ada yang kerumah warga pada pukul 03.00 pagi nyerahin sertifikat dan meminta uang Rp. 300 Ribu saya tidak tau,” tandasnya.