Tangerangupdate.com – Polisi menangkap seorang pemuda inisial JI, di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia mengungkap, JI ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan tersebut pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan,” katanya, ditulis Sabtu 22 Juni 2024.
Agus menjelaskan, penangkapan JI bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pemuda mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas kemudian menginterogasi dan menggeledah pemuda tersebut. Dari sana, didapati plastik klip bening berisi lipatan kertas tisu dan terbungkus narkoba.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu disita dari yang Jl,” papar Agus.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine kepada JI. Hasilnya, tersangka teridentifikasi positif menggunakan narkotika.
Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.