Tangerangupdate.com – Satlantas Polres Tangerang Selatan bersama Dinas Perhubungan Tangsel melakukan penertiban terhadap truk yang melanggar jam operasional.
Kegiatan yang dilakukan pada Jumat 31 Mei di tiga titik jalan yaitu Jalan Raya Serpong, Rawa Buntu, Puspitek Tangsel dan Jalan Pahlawan Seribu.
“Bersama Dengan Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Bapak Budi Djatmiko, Melaksanakan Penindakan Truk-Truk,” tulis akun @satlantaspolrestangsel
Dijelaskan, bahwa truk-truk tersebut melanggar jam operasional yang sudah di atur dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang.
“Yang melanggar jam operasional dan di wilayah Tangerang Selatan sesuai dengan Perwal Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang,” dikutip dari akun resmi tersebut.
Penindakan langsung dilakukan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan Ipda Febri Andika. Bersama Dengan Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Budi Djatmiko.
Salah satu pengguna jalan, Romdoni (25) menceritakan, jika Ia sering menjumpai dengan truk yang bebas lalu lalang meski ketika jam sibuk.
“Lihat aja bang, kalau sore apalagi jam sibuk ada tuh truk ijo gede lewat aja, ga ada yang ditilang,” tuturnya.
Ia berharap, penindakan tersebut mesti sering dilakukan masih banyak truk yang melanggar aturan.
“Harapannya jangan cuma sekali, sering gitu, apalagi di jalan yang ramai setidaknya mengurangi resiko kecelakaan,” tandasnya.