Tangerangupdate.com (02/06/2021) | Kota Serang – – – Polemik pengunduran diri pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, imbas dari dugaan korupsi pengadaan masker medis Covid-19 KN95 masih terus bergilir sampai kini.
Gubernur Banten Wahidin Halim merespon kabar tersebut dengan mengancam akan akan memecat ke-20 pejabat tersebut dan akan segera mencari penggantinya.
“Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya.” kata Wahidin Halim, Selasa (01/06/2021).
Dia menyayangkan sikap para pejabat tersebut yang dinilai lepas tangan dari tanggungjawabnya. Terlebih saat ini Banten sedang berjuang menghadapi pandemi yang belum usai.
“Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka, kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara,” katanya.
“Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri, imbas dari kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten.
Hal itu diketahui setelah beredarnya surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai yang ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.
“Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” isi dari tulisan dalam surat tersebut (31/05/2021).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, LS salah satu tersangka kasus markup pengadaan masker, hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan”. Lanjutan dari pernyataan surat pengunduran diri tersebut
Lebih lanjut, dalam keterangan itu, mereka merasa dikecewakan oleh atasnya karena tidak berupaya untuk melindungi para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,”
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) menjadi hak dari ASN itu sendiri.
Komarudin menjelaskan, dirinya akan melakukan konfirmasi secara langsung kepada para pejabat yang mengundurkan diri tersebut.
“Terhadap hal ini langkah pertama kita dari BKD akan mengklarifikasi kebenaran apakah mengundurkan diri akan kita pastikan. Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak.” katanya.
Komarudin juga mengatakan bahwa hak untuk menerima atau menolak pengunduran diri ASN merupakan hak progresif yang dimiliki oleh Gubernur Banten.
“Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka,” pungkasnya.