Tangerangupdate.com (26/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Kabupaten Tangerang menjadi salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, terdapat 2,75% penduduk Kabupaten Tangerang merupakan warga dengan kategori tersebut.
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana mengungkap, angka kemiskinan ekstrem ini diketahui dari jumlah pendapatan perkapita masyarakat yang hanya mencapai Rp. 435 ribu perbulan.
“Kalau diangkakan pada tahun 2020, 106 ribu orang. Itu pun bisa di cek di Pemda (Pemerintah Daerah), angkanya pun sama. Saya belum dapat angka kemiskinan ekstrem yang 2021,” katanya saat ditemui di kantor BPS Kabupaten Tangerang, Selasa (26/04/2022).

Selain kemiskinan ekstrem, pada tahun yang sama, Kabupaten Tangerang juga memiliki jumlah penduduk miskin yakni sebanyak 6,23% atau 242 ribu jiwa. Sementara pada tahun 2021, angka ini bertambah menjadi 272 ribu jiwa atau 7,12%.
Husin menjelaskan, jumlah kemiskinan biasa merupakan angka yang didapat dari survei yang dilakukan pihaknya, di mana katanya, para petugas BPS turun secara sampel mendata pola pengeluaran masyarakat. Dan didadapati, batas pendapatan perkapita penduduk miskin berada di kisaran Rp. 545 ribu/bulan.
“Disitu lah kita dapat pola konsumsi masyarakat Kabupaten Tangerang seperti apa. Dari survei itu lah kita dapat garis kemiskinan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia mengatakan, jumlah penduduk yang masuk pada kategori miskin ekstrem ini kemingkinan bertambah pada tahun 2021. Hal itu diketahui dari angka kemiskinan biasa yang angkanya naik dari tahun 2020 hingga 2021.
“Dugaan saya, angka kemiskinan biasa aja naik dari tahun 2020 ke 2021, yang ekstrem juga kemungkinan besar naik. Palarel. Tapi memang belum kami olah lagi, walaupun surveinya sudah dilakukan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Tangerang merupakan 1 dari 202 wilayah di Indonesia yang masuk dalam wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022.