Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 10 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Ratusan ASN Terkonfirmasi Positif Covid 19, Pemkab Tangerang Kembali Terapkan WFH 50 Persen

Rhomi
Minggu, 13 Februari 2022 | 16:40 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (13/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Seiring banyaknya kasus penularan Covid-19 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan Work From Office atau kerja dari kantor (WFO).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan kebijakan penerapan sistem kerja bagi para ASN di lingkungan Pemkab Tangerang tersebut telah tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” katanya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/02/2022).

Hendar mengungkap, sistem kerja baik WFO dan WFH ini akan dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga serta menunggu perkembangan penularan kasus Covid-19 di wilayah aman dan terkendali.

BACA JUGA:  IKA SAKTI Tangerang Desak Pemkab Buka Dokumen Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

“Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ungkap dia.

Dengan adanya kebijakan itu, kata Hendar, sistem kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum (RSU), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan melakukan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ujarnya.

TAGGED:asncovid19kabupaten tangerangppkm darurat jawa-bali
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Dukung Desakan Evaluasi Camat Curug usai Polemik Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Foto: Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Salah Pos Rp19,8 Miliar Baru Dikoreksi setelah Teguran OJK, Aktivis Desak Jaksa Dalami Skema Jaminan Cessie

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Gudang di Taman Tekno BSD Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gudang Power Bank

Foto : Dok. Tu

Praktisi Hukum Soroti LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Tangsel yang Tak Berubah Selama Dua Tahun

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Tembus Hampir 20 Milyar

Berita Terkait

Foto: press rilis penangkapan anggota LSM diduga peras Kepala Desa di Legok | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Kejaksaan Ciduk Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa di Legok Rp15 Juta

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

BPR Kerta Raharja Gemilang Klarifikasi Angka Rp19,8 Miliar dalam Dugaan Kredit Fiktif

Dok. Tanggerangupdate.com
Kab Tangerang

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

WALHI: Kepala DLH Harus Dicopot usai Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang
Kab Tangerang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: Satpol PP segel tiga kontrakan diduga dijadikan lokasi prostitusi online di Sepatan Timur | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Digerebek Satpol PP, Tiga Kontrakan di Sepatan Timur Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Foto: proses pemakaman HW oleh pihak keluarga | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Foto: kondisi TPA Jatiwaringin saat terbakar pada Rabu 1 Juli 2026, sore | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Warga Sebut Sudah Melihat Asap Dua Hari Sebelum TPA Jatiwaringin Terbakar Hebat

Jangan Lewatkan

Ilustrasi JakLingko. | Dok. Antaranews

Mikrotrans Tak Lagi Gratis? Pengamat Dukung Tarif Rp2.000

Senin, 6 Juli 2026
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

BPR Kerta Raharja Gemilang Klarifikasi Angka Rp19,8 Miliar dalam Dugaan Kredit Fiktif

Selasa, 7 Juli 2026
Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Dukung Desakan Evaluasi Camat Curug usai Polemik Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026
Dok. Tanggerangupdate.com

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Senin, 6 Juli 2026
Foto: istimewa

Modus Gerebek Kasus Narkoba, Dua Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026
Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Tembus Hampir 20 Milyar

Rabu, 8 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. | Dok. DPR RI

Operasi Narkoba Berujung Tragis, DPR Soroti Keselamatan Aparat

Rabu, 8 Juli 2026
Foto : Pengolahan Limbah Pabrik | Dok. Saeful Iman

WWTP PT Mayora: Menjaga Lingkungan Lewat Pengolahan Air Limbah yang Bertanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp