Tangerangupdate.com – Polisi berhasil membekuk EY (28), suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga meninggal dunia di Panongan, Kabupaten Tangerang.
EY ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat 5 September 2025.
“Ditangkap di daerah persembunyiannya di tempat di daerah Bekasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu 27 September 2025.
Saat ini, EY tengah menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.
Indra mengatakan, EY terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. “Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ” tandasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial IH (27) meninggal dunia usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Agustus 2025.
IH meninggal setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan mengatakan jika pihaknya saat ini tengah memburu suami korban alias pelaku.
“Terduga pelaku adalah suami korban berinisial EY (28). Korban mengalami penganiayaan diduga dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka serius,” kata Jonathan, Sabtu 30 Agustus 2025.