Tangerangupdate.com (30/06/2021) | DKI Jakarta – – – Pemerintah resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 s/d 20 Juli mendatang.
Hal itu dilakukan demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini tidak terkendali.
Nantinya masyarakat Jawa – Bali diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) 100%. Namun, seperti aturan-aturan sebelumnya, WFH hanya berlaku bagi sektor esensial. Selain sektor tersebut, seperti bahan baku makanan hingga obat-obatan masih terus berjalan sesuai ketentuan.
PPKM darurat akan diberlakukan sampai target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari.
Adapun penerapan PPKM mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assemen 4 (zona merah) dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 (zona Orange) di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun daerah yang masuk ke dalam kategori assesmen 4 yakni seluruh wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Kota Yogyakarta.
Sementara daerah yang masuk ke kategori assesmen 3 seperti Sukabumi, Cirebon, Kepulauan Seribu, Malang, hingga Kota Denpasar.