Tangerangupdate.com – Tahapan Pilkada serentak 2024 hingga saat ini sudah memasuki pada tahapan kampanye. Di mana para kandidat kepala daerah sudah mulai untuk melakukan blusukan atau melakukan pertemuan tatap muka secara langsung dengan masyarakat. Momentum ini yang sangat dinantikan oleh kandidat dan para tim sukses untuk memenangkan pertarungan politiknya. Sebab, sebelumnya kandidat disibukan dengan konsolidasi internal partai politik maupun antara partai politik untuk mempersiapkan administrasi pencalonan.
Pada tahapan kampanye ini perlu banyak yang diperhatikan karena ada aturan main yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sehingga tidak boleh sembarangan melakukan kampanye yang dilarang dalam Undang-Undang yan berlaku. Dalam hal ini, kadidat yang sedang berkontestasi dan tim sukses perlu memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Perlu diingkatkan kembali bahwasanya tahapan kampanye ini memiliki potensi pelanggaran yang cukup termasuk dalam kerawanan dalam pilkada.
Sosialisasi Pendidikan politik atau edukasi tentang partisipatif kepada masyarakat merupakan hal yang penting guna memperhatikan setiap tahapan pemilu agar ikut terlibat dalam melakukan pengawasan atau pemantau. Jelas, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan proses Pilkada ini. Masyarakat yang melihat kejadian adanya pelanggaran pemilu berhak untuk melaporkan ke Bawaslu dengan prosedur yang berlaku.
Isu strategis yang menjadi perhatian untuk semua pihak dalam tahapan kampanye yaitu politik uang, netralitas ASN, TNI/POLRI, penyelenggara pemilu, dan SARA. Isu strategis tersebut selalu ditekankan di setiap kontestasi Pemilu dan Pilkada. Sebab, itu jelas hal yang dilarang dalam dalam Undang-Undang Pilkada dan memiliki konsekuensi pada Hukuman Pidana. Kemudian, Isu strategis tersebut memang perlu ditekankan kembali mengingat kerawanan pada tahapan kampanye ini. Adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan atau pemantau pemilu agar apa yang menjadi potensi pelanggaran dapat dihindari dari kandidat maupun tim sukses kampanye. Kembali lagi, berdasarkan Undang-Undang yang pilkada pasti ada hukuman bagi yang melakukan pelanggaran mulai dari kode etik, administrasi maupun hukum pidana.
Politik uang, hal ini memang sering terjadi dilakukan pada tahun politik. Cara ini sangat mudah untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih kandidat yang akan dipilih. Padahal, uang yang diberikan bahkan tidak memberikan dampak apapaun bagi kehidupan berkelanjutan, justru dengan menerima politik uang masyarakat tidak melihat apa yang menjadi program atau visi misi dari kadidat yang berkontestasi. Masyarakat hanya menjadi alat pragmatis agar memilih kandidat yang memberikan uang.
Selain itu, politik uang tidak hanya berupa memberikan uang akan tetapi memberikan barang lainnya,hal ini yang perlu ketahui oleh masyarakat agar tidak terjebak politik praktis. Masyarakat harus memilih kandidat yang sesuai dengan kebutuhan suatu daerah agar kepala daerah mampu bekerja untuk rakyat bukan sebaliknya bekerja untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Kemudian, netraliras ASN dan TNI/POLRI perlu juga untuk ditingkatkan kembali mengenai sosialisasi netralitas agar perangkat daerah maupun pemegang kekuasaan agar tidak terjebak pada politik praktis. Biasanya, pada tahapan kampanye ini ada aja oknum pejabat daerah yang secara terang terangan atau ikut melakukan kampanye kepada salah satu pasangan kandidat yang didukung. Selain itu, harus memperhatikan terkait fasilitas negara yang menjadi alat untuk melakukan kampanye.
Selanjutnya Penyelenggara Pemilu, hal yang dimaksud adalah tidak boleh adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, BAWASLU dan DKPP yang secara terang terangan mendukung salah satu pasangan kandidat. Sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap netral atau tidak berpihak pada salah satu pasangan kandidat. Harus tetap meningkatkan dan menjaga Integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Politik SARA, biasanya hal ini dikaitkan dengan adanya perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan yang menjadi penyebabnya yaitu adanya perbedaan identitas yang melekat. Berbeda pilihan tentu boleh saja asal jangan mengintimidasi orang lain yang berbeda pilihan. Persatuan sesama masyarakat harus terus dilestarikan agar dalam tahun politik ini dapat berjalan dengan baik dan penuh dengan perdamaian. Bahkan, kandidat yang berkontestasi sudah melakukan deklarasi politik damai sehingga masyarat tidak boleh terpancing secara emosional dengan oknum yang melakukan provokasi.
Sosialisasi pendidikan politik yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan wawasan partisipatif pemilih agar tidak terjebak dalam politik praktis harus diterapkan dalam kehidupan. Momentum pilkada ini, harus menjaga keutuhan NKRI agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat direalisasikan oleh kepala daerah.
Sinergitas masyarakat dalam melakukan pengawasan atau pemantauan pada setiap tahapan yang menjadi potensi kerawanan pelanggaran agar pilkada ini berjalan dengan proses yang baik dan menciptakan pemimpin daerah yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Karena dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga, menciptakan pemilu yang damai dan menjaga perbedaan dalam persatuan.
Penulis: Randy Andita (Kordinator Wilayah JPPR Provinsi Banten)
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.